Berita Bangli
Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangli Disahkan Menjadi Perda
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bangli akhirnya disahkan menjadi Perda.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bangli akhirnya disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dua Ranperda inisiatif dewan itu, dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bangli, Senin, 18 Desember 2023 di ruang rapat kantor DPRD Bangli.
Adapun dua Ranperda yang disahkan jelang penghujung tahun 2023, yakni Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah.
Saat itu, rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli dan Pimpinan OPD, BUMD di Lingkungan Kabupaten Bangli.
Menurut Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, dua Ranperda tersebut memiliki makna penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan.
Terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara Nengah Madya Yani selaku pembicara laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Serta mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah.
"Oleh sebab itu, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak atas hak protokoler," tegasnya.
Baca juga: Setelah IKM Kopi, Bangli Kecipratan DAK IKM Bambu Senilai Rp 7 Miliar
Lanjut dia, hal ini bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban, meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
"Demikian halnya dengan Pembentukan produk hukum daerah. Ini merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Wayan Diar saat membacakan pendapat akhir Bupati, menegaskan setelah disetujui bersama kedua Raperda ini maka akan ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
Yakni proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Bali selaku wakil pemerintah.
"Berikutnya akan dimohonkan nomor registrasi untuk ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.