Pemilu 2024

Bawaslu Gianyar Minta Caleg Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, Bali saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait ada calon legislatif (caleg)

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan soal kampanye tak boleh di tempat ibadah 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, Bali saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait ada calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di tenpat suci di wilayah Kabupaten Gianyar.

Sebab, secara aturan hal tersebut melanggar. 

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa 19 Desember 2023, membenarkan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya caleg yang menggedar kampaye di pura.

Hartawan menegaskan, pihaknya memberikan atensi terhadap hal tersebut.

"Terkait kampanye di pura itu, kami berserta jajaran sedang melakukan penelusuran, dimana kegiatan tersebut, dan kapan kegiatan tersebut dilakukan," ujarnya.

Meski demikian, kata Hartawan, meskipun caleg berkampanye dalam areal pura.

Namun belum tentu yang bersangkutan melanggar.

Sebab areal pura ini dibagi menjadi tiga areal.

Yakni, nista mandala (luar), madya mandala (tengah) dan utama mandala (tempat bersembahyang).

Baca juga: Pengamat Ekonomi Beri Catatan Soal Bansos Agar Tak Jerat Warga Makin Miskin dan Topang PDB


Kata dia, tempat yang dilarang untuk menggelar kampanye adalah di utama mandala. 

"Terkait dengan tempat, karena secara khusus harus mengetahui tempat kegiatan. Sebab ada istilah utama mandala, madya mandala dan nista mandala, maka dari itu apa saja peruntukanya itu yang harus kita ketahui," jelasnya.

Jika terbukti berkampanye di tempat persembayangan, kata Hartawan, caleg atau politikus tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Tergantung tingkat kesalahannya.

"Kalau terkait dengan sanksi, itu sanksi administrasi dan ada juga sanksi pidana tergantung tingkat kesalahannya sesui UU 7 th 2017," tegasnya.

Pihaknya pun mengajak semua caleg atau tokoh politik, supaya berkampanye secara elegan, tidak melanggar peraturan. Hal ini juga untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Sebab, pelanggaran yang terjadi, akan memicu kisruh di masyarakat.

"Mari kita taat aturan, supaya tidak membuat panas masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan masyarakat bisa menyalurkan pilihannya secara hati nurani, tidak atas paksaan pihak manapun," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved