Pengeroyokan di Jalan Dewi Madri

Keroyok Korban Hingga Tewas di Jalan Dewi Madri, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Yohanis Emanuel Naikoi tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar dijatuhi hukum berbeda oleh MK.

Penulis: Putu Candra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpasar. (I Putu Candra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya, Yohanis Emanuel Naikoi tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar dijatuhi hukum berbeda oleh majelis hakim (MK).

Sesuai perannya, terdakwa Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil (19) divonis penjara 4 tahun, terdakwa Hery Angga Putra alias Angga (18) dihukum 3 tahun, sedangkanterdakwa berkas terpisah, yaitu M. Ikwan Zainul Karim alias Muhamad Ikvan alias Ipan (19) selaku pemilik senjata tajam diganjar penjara 1 tahun.

Amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Desember 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan lebih subsidiair JPU.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai Denpasar, Kepala dan Jasad WNA Belanda Terpisah

Baca juga: Lakalantas Maut di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Bali, Bule Belanda Meninggal Dunia Ditempat

"Mengadili, 1. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Kurniawan Krisna Diantara Budiantara alias Krisna alias Badil dengan pidana penjara 4 tahun," tegas hakim ketua Bamadewa Patiputra.

"2. Menjatuhkan pidana terhadap Hery Angga Putra alias Angga dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Vonis itu dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pun diuraikan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka para hingga meninggal dunia. Hal meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Keluarga dan terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban sudah menerima santunan atau tali kasih dari keluarga para terdakwa.

Sedangkan terdakwa Ikwan yang menyerahkan pisau divonis 1 tahun, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

Alhasil, Ikwan pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini sesuai dakwaan ketiga JPU.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Baypass Ngurah Rai Denpasar, Pria 21 Tahun Meninggal Dunia

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (BPH) Peradi Denpasar, Tyas Yunia dkk untuk menanggapi. Begitu juga JPU.

Putusan majelis hakim sejati lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Krisna dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), Angga dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara, dan Ikwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Sebelumnya diberikan, kejadian 7 terpidana anak bersama 3 terdakwa (berkas terpisah) berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol).

Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved