Pengeroyokan di Jalan Dewi Madri

Keroyok Korban Hingga Tewas di Jalan Dewi Madri, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Yohanis Emanuel Naikoi tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar dijatuhi hukum berbeda oleh MK.

Penulis: Putu Candra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpasar. (I Putu Candra) 

Para terdakwa bersama 7 terpidana anak menuju arah Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna. Lalu mereka melihat korban yang tengah berjalan kaki sambil main ponsel. Melihat itu, mereka mendekat kemudian tiba-tiba menendang korban. Korban pun jatuh tersungkur dan berteriak.

Para pelaku kemudian pergi meninggallan korban, namun mendengar teriakan korban, mereka berhenti di Jalan Moh Yamin, sekitar 500 meter dari tempat kejadian awal.

Para pelaku berkumpul dan bermaksud menyerang korban. Para pelaku kemudian berputar arah melawan arus menuju depan kantor TVRI Renon.

Baca juga: Pertemuan di Denpasar, Siswi SMP Diperdaya di Kamar Hotel Mendoyo, Mandi Kembang Berakhir Fatal

Kemudian korban muncul, melempar batu dan dibalas oleh salah satu terpidana anak. Korban kemudian menghindar hingga masuk ke area kantor TVRI, dan kembali dikejar para pelaku sembari melempar batu ke dalam area TVRI. Karena korban tidak ditemukan, para pelaku kemudian bergerak ke Jalan Tukad Yeh Aye.

Sesampai di sana, mereka berkumpul kembali dan atas ajakan terdakwa Angga, mereka sepakat kembali mencari korban. Mereka bergerak ke Jalan Cok Agung Tresna, dan melihat korban sedang berjalan ke arah Jalan Dewi Madri.

Para pelaku memarkir kendaraannya dan melempar batu ke arah korban. Beberapa terpidana anak bertubi-tubi memukul dan menendang korban. Terdakwa Krisna sempat memukul namun tidak kena. Korban pun lari, dikejar oleh terdakwa Krisna bersama beberapa terpidana anak.

Saat lari, korban ditendang sehingga terjatuh oleh terpidana anak. Dalam kondisi jatuh, korban kembali dipukul. Terdakwa Krisna lalu turun dari motor dan ingin menangkap korban. Korban pun memukul terdakwa Krisna.

Karena terkena pukulan dari korban, terdakwa Krisna emosi dan kembali memukul korban. Korban kembali melawan, mengambil batu, dan terdakwa Krisna mengeluarkan pisau lalu secara membabi buta menusuk ke arah tubuh korban berkali kali.

Korban pun bersimbah darah, namun beberapa terpidana anak kembali melayangkan pukulan sehingga korban jatuh. Usai melakukan pengeroyokan, mereka pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.

Para pelaku kabur berpencar, kemudian berkumpul di Lapangan Lumintang untuk membicarakan masalah tersebut. Lalu terdakwa Krisna mengembalikan pisau yang digunakan menusuk korban kepada salah satu terpidana anak. Juga dipertemuan itu, mereka berkoordinasi agar mereka tidak saling gigit atau melaporkan apabila tertangkap. Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved