Pengeroyokan di Jalan Dewi Madri
Keroyok Korban Hingga Tewas di Jalan Dewi Madri, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Yohanis Emanuel Naikoi tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar dijatuhi hukum berbeda oleh MK.
Penulis: Putu Candra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya, Yohanis Emanuel Naikoi tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar dijatuhi hukum berbeda oleh majelis hakim (MK).
Sesuai perannya, terdakwa Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil (19) divonis penjara 4 tahun, terdakwa Hery Angga Putra alias Angga (18) dihukum 3 tahun, sedangkanterdakwa berkas terpisah, yaitu M. Ikwan Zainul Karim alias Muhamad Ikvan alias Ipan (19) selaku pemilik senjata tajam diganjar penjara 1 tahun.
Amar putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan lebih subsidiair JPU.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai Denpasar, Kepala dan Jasad WNA Belanda Terpisah
Baca juga: Lakalantas Maut di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Bali, Bule Belanda Meninggal Dunia Ditempat
"Mengadili, 1. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Kurniawan Krisna Diantara Budiantara alias Krisna alias Badil dengan pidana penjara 4 tahun," tegas hakim ketua Bamadewa Patiputra.
"2. Menjatuhkan pidana terhadap Hery Angga Putra alias Angga dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Vonis itu dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pun diuraikan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka para hingga meninggal dunia. Hal meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Keluarga dan terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban sudah menerima santunan atau tali kasih dari keluarga para terdakwa.
Sedangkan terdakwa Ikwan yang menyerahkan pisau divonis 1 tahun, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.
Alhasil, Ikwan pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini sesuai dakwaan ketiga JPU.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Baypass Ngurah Rai Denpasar, Pria 21 Tahun Meninggal Dunia
Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (BPH) Peradi Denpasar, Tyas Yunia dkk untuk menanggapi. Begitu juga JPU.
Putusan majelis hakim sejati lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Krisna dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), Angga dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara, dan Ikwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Sebelumnya diberikan, kejadian 7 terpidana anak bersama 3 terdakwa (berkas terpisah) berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol).
Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan.
Para terdakwa bersama 7 terpidana anak menuju arah Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna. Lalu mereka melihat korban yang tengah berjalan kaki sambil main ponsel. Melihat itu, mereka mendekat kemudian tiba-tiba menendang korban. Korban pun jatuh tersungkur dan berteriak.
Para pelaku kemudian pergi meninggallan korban, namun mendengar teriakan korban, mereka berhenti di Jalan Moh Yamin, sekitar 500 meter dari tempat kejadian awal.
Para pelaku berkumpul dan bermaksud menyerang korban. Para pelaku kemudian berputar arah melawan arus menuju depan kantor TVRI Renon.
Baca juga: Pertemuan di Denpasar, Siswi SMP Diperdaya di Kamar Hotel Mendoyo, Mandi Kembang Berakhir Fatal
Kemudian korban muncul, melempar batu dan dibalas oleh salah satu terpidana anak. Korban kemudian menghindar hingga masuk ke area kantor TVRI, dan kembali dikejar para pelaku sembari melempar batu ke dalam area TVRI. Karena korban tidak ditemukan, para pelaku kemudian bergerak ke Jalan Tukad Yeh Aye.
Sesampai di sana, mereka berkumpul kembali dan atas ajakan terdakwa Angga, mereka sepakat kembali mencari korban. Mereka bergerak ke Jalan Cok Agung Tresna, dan melihat korban sedang berjalan ke arah Jalan Dewi Madri.
Para pelaku memarkir kendaraannya dan melempar batu ke arah korban. Beberapa terpidana anak bertubi-tubi memukul dan menendang korban. Terdakwa Krisna sempat memukul namun tidak kena. Korban pun lari, dikejar oleh terdakwa Krisna bersama beberapa terpidana anak.
Saat lari, korban ditendang sehingga terjatuh oleh terpidana anak. Dalam kondisi jatuh, korban kembali dipukul. Terdakwa Krisna lalu turun dari motor dan ingin menangkap korban. Korban pun memukul terdakwa Krisna.
Karena terkena pukulan dari korban, terdakwa Krisna emosi dan kembali memukul korban. Korban kembali melawan, mengambil batu, dan terdakwa Krisna mengeluarkan pisau lalu secara membabi buta menusuk ke arah tubuh korban berkali kali.
Korban pun bersimbah darah, namun beberapa terpidana anak kembali melayangkan pukulan sehingga korban jatuh. Usai melakukan pengeroyokan, mereka pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.
Para pelaku kabur berpencar, kemudian berkumpul di Lapangan Lumintang untuk membicarakan masalah tersebut. Lalu terdakwa Krisna mengembalikan pisau yang digunakan menusuk korban kepada salah satu terpidana anak. Juga dipertemuan itu, mereka berkoordinasi agar mereka tidak saling gigit atau melaporkan apabila tertangkap. Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. (*)
| PANIK Tiba-tiba Keluar Asap Putih Tebal dari Mobilnya, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Buleleng! |
|
|---|
| DUKA Mendalam Keluarga & Teman Atas Kepergian Siswa SMAN 1 Melaya, Kecelakaan Maut Jalur Tengkorak! |
|
|---|
| 2 NYAWA MELAYANG! Ni Made Anggiri Tewas di Buleleng, Turis Kecelakaan Tragis di Gianyar |
|
|---|
| Rawan Gempa dan Tsunami Pembangunan di Pesisir Harus Libatkan Ahli Kebencanaan dan Lingkungan |
|
|---|
| Adakan Debat Calon Rektor, UNHI Hadirkan Mahasiswa, BEM dan Alumni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.