Berita Klungkung
Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah
Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Ketua LPD Bakas I Made Suerka (50) telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Meskipun demikian, sampai saat ini LPD Bakas masih beroperasional.
Pengurus LPD Bakas terus berusaha melakukan penagihan terhadap nasabah kredit yang masih memiliki tunggakan.
Bendesa Adat Bakas Cokorda Oka Adnyana mengatakan, LPD Bakas sampai saat ini masih beroperasi setiap harinya.
Namun sudah tidak lagi mampu menyalurkan kredit.
"Setiap hari sebenarnya buka, kalau ada yang mau bayar (kredit) tetap dilayani," ujar Cokorda Oka Adnyana, Selasa, 19 Desember 2023.
Tidak hanya itu, para petugas LPD Bakas juga masih aktif untuk keluar menagih kredit yang masih ditunggak nasabah.
Namun memang ada kendala, karena masih banyak nasabah enggan membayar tunggakannya.
"Nasabah yang menunggak kwajibannya masih tetap dicari. Ini untuk meyakinkan nasabah. Walau situasinya seperti ini (Ketua LPD Bakas ditahan), terkait masalah hutang piutang ini masih ada," jelas Cokorda Oka Adnyana.
Baca juga: Warga Mengeluh Sampah Menumpuk di Pasar Senggol, Belatung Sampai Masuk ke Rumah
Sampai saat ini masih ada 7 pegawai yang masih bertahan bekerja di LPD Bakas.
Dengan kondisi LPD Bakas yang tengah sulit, mereka sepakat gaji dibayarkan secara persentase yakni 20 persen dari bunga kredit yang dibayarkan nasabah.
"Itupun banyak nasabah yang enggan bayar. Ada katanya kredit tanpa agunan, ada kredit yang tidak sesuai agunan kan agak susah jadinya," ungkap dia.
Pasca penahanan Made Suerka, pihak prajuru juga akan segera melakukan rapat untuk penunjukan Ketua LPD Bakas sementara.
Sampai nantinya sudah ada keputusan pengadilan yang tetap terhadap Made Suerka.
"Kalau tanpa ketua, tentu organisasi sulit jalan. Semoga saja nanti ada yang bersedia menjadi ketua dalam situasi LPD Bakas seperti saat ini," harap Cokorda Oka Adnyana.
Ketua LPD Bakas Made Suerka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 18 Desember 2023.
Made Suerka ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan korupsi uang di LPD Bakas dengan kerugian negara mencapai Rp12 Miliar.
Kajari Klungkung Lapatawe Hamka mengatakan, selama menjadi Ketua LPD Bakas, Made Suerka mengambil alih kerja dari bendahara ataupun sekretaris.
Ia memegang kendali secara penuh kunci brangkas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, sehingga tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk di LPD Bakas antara tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021.
"Tersangka telah memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah, merubah atau memanipulasi catatan kas di LPD Bakas, hingga membuat kredit fiktif," ungkap Lapatawe Hamka.
Made Suerka juga dengan luluasa bertindak menentukan kredit tanpa meminta agunan, termasuk menerima nasabah dari luas wilayah Desa Adat Bakas dan bahkan di luar Kabupaten Klungkung tanpa adanya perjanjian kerjasama.
"Tersangka (Made Suerka) merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan. Sehingga mengakibatkan debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan)," jelas Lapatawe B Hamka.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.