Pemilu 2024
KPU Bali Siapkan 18 TPS Khusus, Tersebar di 8 Kabupaten se-Bali
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyiapkan belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) menyiapkan belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya pada Selasa 19 Desember 2023.
Ngurah mengatakan, pihaknya menyiapkan 18 TPS Khusus yang tersebar di 8 Kabupaten se-Bali.
“TPS Khusus ada di 8 Kabupaten/Kota (se-Bali). 18 TPS, ada 11 lokasi,” ungkapnya.
Pasalnya, TPS Khusus ini ditujukan bagi pemilih khusus.
Seperti misalnya pemilih yang tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Sehingga, TPS Khusus nantinya disebut akan lebih banyak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kabupaten/Kota se-Bali.
“Kita punya beberapa (TPS Khusus) di Bali kecuali Denpasar. 8 kabupaten punya semua. Rata-rata TPS di kabupaten/kota adalah lapas atau rutan kecuali di Tabanan dan Bangli,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menerangkan, Denpasar menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang tak memiliki TPS Khusus.
Baca juga: 2 Tangga Liar di Sepanjang Tukad Taman Pancing Denpasar Dibongkar
Sebab, Kota Denpasar tak memiliki Lembaga Pemasyarakatan.
“Tidak ada Lapas (Lembaga Pemasyarakatan di Denpasar),” tambah John Darmawan.
Adapun 18 TPS Khusus yang tersebar pada 8 Kabupaten se-Bali yakni :
1. Kabupaten Jembrana : 1 TPS (Rutan Kelas IIB Negara) akomodir 138 orang.
2. Kabupaten Tabanan : 3 TPS (1 TPS Lapas Kelas IIB Tabanan, 2 TPS Poltrada) akomodir 409 orang.
3. Kabupaten Badung : 4 TPS (3 TPS Lapas Kelas IIA Kerobokan, 1 TPS Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan) akomodir 1.076 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Bali-I-Gusti-Ngurah-Agus-Darmasanjaya-Sebut-pihaknya-siapkan-18-TPS-Khusus.jpg)