Berita Jembrana

Pertemuan di Denpasar, Siswi SMP Diperdaya di Kamar Hotel Mendoyo, Mandi Kembang Berakhir Fatal

Pertemuan di Denpasar, Siswi SMP Diperdaya di Kamar Hotel Mendoyo, Mandi Kembang Berakhir Fatal

Dok Tribun Bali
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua orang tahanan dengan modus dukun palsu nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 18 Desember 2023 sore.

Adalah HRY (51) dan KAS (24) yang merupakan tersangka rudapaksa terhadap siswi SMP hingga hamil.

Modusnya adalah mengaku sebagai dukun dan kemudian mengancam siswi SMP itu akan menyakitinya dengan ilmu gaib.

Mirisnya, korban sebut saja Mawar dirudapaksa sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.

Baca juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Terhadap Korban yang Terseret Arus di Pantai Double Six

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.

Dimana HRY asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan KAS yang merupakan wirausaha berjualan sate asal Kecamatan Mendoyo.

Dalam pertemuan tersebut, HRY mengaku sebagai orang spiritual dan sudah bosan hidup kekurangan.

Baca juga: Kasus Nyepi Sumberklampok Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jro Artana: Jangan Sampai Terjadi Penahanan

Sehingga, ia ingin mewujudkan cita-citanya sebagai orang kaya dengan ritual dengaan syarat harus mendapat darah perawan.

KAS yang mendengar cerita tersebut pun tersentuh hatinya dan siap membantu.

"Setelah itu, KAS ini bertugas mencari wanita jomblo ke saksi dan akhirnya bertemu dengan korban ini," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra. 

Setelah kenal dengan korban, kata dia, KAS mengenalkannya ke HRY dengan status orang spiritual.

HRY mengumbar diri bisa membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanannya. 

Sekitar bulan Mei, HRY diantar oleh KAS untuk bertemu korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo.

HRY kemudian berpura-pura melakukan ritual mandi kembang di kamar mandi hotel tersebut dan selanjutnya berniat menyetubuhi korban. 

Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap.

HRY dan KAS pun tak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.

Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.

"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.

Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.

Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.

Akhirnya KAS berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan HRY berhasil di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tentunya kami harap dengan kejadian ini para orang lebih memperhatikan perilaku anaknya masing-masing agar hal serupa tak terulang kembali. Tekankan kepada anak masingmasing agar tak mudah percaya dengan seseorang yang belum atau baru dikenal. Meskipun mereka kadang mengiming-imingi sesuatu," tegasnya.

HRY Beli Jimat Palsu di Online

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkpkan, tersangka HRY ini juga membeli sejumlah jimat lewat aplikasi online.

Hal ini bertujuan untuk meyakinkan, tersangka KAS serta korbannya bahwa dirinya adalah orang spiritual.

"Jimatnya juga beli di online," ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, sedikitnya ada 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sudah diungkap Satreskrim Polres Jembrana dalam kurun waktu Januari-Desember 2023. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved