Berita Badung

Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022

Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/Istimewa
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jelang pergantian tahun, tarif retribusi untuk masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Kabupaten badung dipastikan tidak berubah.

Meski ada Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada turunan Undang-undang itu, mungkin nanti didalamnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari sektor retribusi.

Namun terkait dengan perubahan tarif pasca menggeliatnya kunjungan wisatawan tidak dapat dilakukan sebelum merubah Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman rudiarta mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima usulan kenaikan retribusi dari pengelola DTW.

Meski nantinya menerima usulan ia memastikan tarif retribusi untuk masuk ke DTW jumlahnya tidak berubah. 

"Tarif tidak bisa dirubah karena tariff itu harus didasari dari Perda, kalau mau merubah harus merubah Perda terlebih dahulu," ujar Rudiarta saat dikonfirmas Selasa 19 Desember 2023.

Selain memerlukan waktu untuk membahas perubahan Perda, pihaknya mengaku saat ini sedang dibahas terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia mengaku didalamnya kemungkinan akan ada PAD yang didalamnya termasuk retribusi.

Baca juga: Diduga Linglung, Pria Asal Nganjuk Diamankan Warga Seraya Usai Membawa Senjata Tajam


"Kalau ada Perda yang baru hasil turunan dari UU no 1 tahun 2022 nanti baru akan ada Perbup yang mengacu pengenaan retribusi daerah, namun perlu dirapatkan kembali," jelasnya.

Birokrat asal Sempidi itu mengaku, pembahasan tersebut tentunya tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat.

Selain itu perlu adanya sosialisasi jika ada perubahan tarif retribusi di DTW terutama kepada travel agent.

Sebab hal ini akan berdampak bagi para pelaku travel agent dalam memasarkan paket wisata.

“Kalau kita secara langsung menaikkan tarif tanpa adanya sosialisasi akan berdampak kepada mereka. Yang dirugikan nantinya mereka, maka perlu dilakukan sosialisasi," jelasnya.

Hingga kini, mantan Camat Kuta ini mengaku, jumlah DTW yang mengenakan retribusi sebanyak 8 DTW. Nilai retribusi untuk DTW di Kabupaten Badung ada di kisaran Rp15-20 ribu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved