Berita Badung
Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022
Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Dari besaran retribusi tersebut nantinya 75 persen akan diberikan kepada DTW," jelasnya sembari mengatakan delapan DTW yang dimaksud yakni Uluwatu, Taman Ayun, Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pantai Labuan Sait, Pancoran Solas dan Water Blow.
Dijelaskan, totalnya harus masuk dulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru diberikan kepada pengelola DTW.
Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata, sehingga masyarakat tidak menjadi obyek kepariwisataan tapi juga subyek kepariwisataan.
"Jadi kita harapkan di sektor pariwisata ini juga diharapkan agar masyarakat mendapatkan manfaat, menyangkut kesejahteraan masyrakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Kan yang menjaga keamanan dan kenyaman juga masyarakat," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.