Berita Badung

Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022

Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/Istimewa
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta 

"Dari besaran retribusi tersebut nantinya 75 persen akan diberikan kepada DTW," jelasnya sembari mengatakan delapan DTW yang dimaksud yakni Uluwatu, Taman Ayun, Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pantai Labuan Sait, Pancoran Solas dan Water Blow.

Dijelaskan, totalnya harus masuk dulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru diberikan kepada pengelola DTW.

Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata, sehingga masyarakat tidak menjadi obyek kepariwisataan tapi juga subyek kepariwisataan.

"Jadi kita harapkan di sektor pariwisata ini juga diharapkan agar masyarakat mendapatkan manfaat, menyangkut kesejahteraan masyrakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan sebagainya.  Kan yang menjaga keamanan dan kenyaman juga masyarakat," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved