Berita Karangasem

Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Hotel Diadili, 10 Orang Kena Pasal Berbeda

Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Sekitar 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug, Kecamatan Karangasem diadili di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 19 Desember 2023. 

Kuasa hukum terdakwa, Komang Adi Sumartawan, mengatakan, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dikarenakan dakwaan jaksa penuntut cukup jelas sesuai KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi Kantor DPD Bali, Soal Pembakaran Resort

"Apabila kami sudah jelas, kita langsung ke pokok materi. Nanti kita akan buktikan di pokok materi," kata Adi Sumartawan setelah digelar persidangan.

Pimpinan sidang, Ayu Cempaka Sari, menambahkan, sidang dengan agenda saksi akan dilaksanakan tanggal 28 Desember 2024.

"Sidang dengan agenda saksi dilaksanakan 28 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita," kata Ayu Cempaka Sari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved