Berita Karangasem
Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Hotel Diadili, 10 Orang Kena Pasal Berbeda
Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Sekitar 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug, Kecamatan Karangasem diadili di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 19 Desember 2023.
Kuasa hukum terdakwa, Komang Adi Sumartawan, mengatakan, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dikarenakan dakwaan jaksa penuntut cukup jelas sesuai KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi Kantor DPD Bali, Soal Pembakaran Resort
"Apabila kami sudah jelas, kita langsung ke pokok materi. Nanti kita akan buktikan di pokok materi," kata Adi Sumartawan setelah digelar persidangan.
Pimpinan sidang, Ayu Cempaka Sari, menambahkan, sidang dengan agenda saksi akan dilaksanakan tanggal 28 Desember 2024.
"Sidang dengan agenda saksi dilaksanakan 28 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita," kata Ayu Cempaka Sari. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Karangasem
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, 151 Pejabat Posisinya Digeser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.