Berita Karangasem
Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Hotel Diadili, 10 Orang Kena Pasal Berbeda
Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (19/12).
Persidangan dipimpin Ayu Cempaka Sari, dan didampingi Ni Komang Wijiatmawati serta Aditayoga Nugraha B. Persidangan sendiri dibuka untuk umum.
Sidang dilaksanakan dari pukul 12.00 - 13.30, dengan agenda dakwaan. Keluarga terdakwa juga mengikuti jalannya sidang di Pengadilan.
Sekitar 16 terdakwa disidangkan terpisah, dengan waktu yang beda. Mengingat berkas terdakwa dibuat berbeda lantaran peran tidak sama.
Baca juga: Tersangka Kasus Pengrusakan Hotel di Candidasa Minggu Depan Disidangkan
Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara
Sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar pukul 12.00 wita. Terdakwanya Komang Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Andika, I Gede Astawa, Ni Made Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati, dan Ni Wayan Tegeh. Semuanya berasal dari Br. Bugbug Samuh
Sedangkan sidang kedua jumlah terdakwanya 3 orang. Yakni I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan Wayan Marta alias Kabret.
Sementara, untuk sidang ke tiga terdakwa ada 3 orang, diantaranya adalah I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan Merta alias Bendil.
Surat dakwaan yang dibacakan Ariz Rizki Ramadhan selaku jaksa penuntut mengatakan, pengrusakan dan pembakaran resort terjadi, Rabu (30/8/2023) siang. Setelah masyarakat yang mengatasnamakan Gema Santi melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron, tepat di Kantor Bupati Karangasem untuk tolak pembangunan.
Setelah melaksanakan demo,warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Sesampainya di lokasi, krama masuk secara paksa ke dalam dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh serta rusak. Kemudian massa berkeliaran ke lokasi proyek serta meminta pekerja untuk berhenti mengerjakan proyek hotel.
Baca juga: Kasus Pengrusakan Penjor, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan sebagai Tersangka
Massa yang ada di lokasi langsung melakukan pengrusakan terhadap bangunan dan peralatan pembangunan.
Terdakwa melakukan pengrusakan dengan menendang, dorong, dan lempar pintu dengan batu hingga pintu gerbang jebol dan rusak. Lalu terdakwa buang beberapa semen ke dalam kolam yang berisi airnya.
"Terdakwa juga melakukan pengusiran terhadap pekerja proyek supaya mereka tak bekerja melanjutkan pembangunan resort,"ungkap Ariz Rizki R.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kerusakan di beberapa blok. Seperti tembok pembatasnya dirobohkan, beberapa material juga di bakar oleh terdakwa.
Akibat kejadian tersebut pelaksana pembangunan alami kerugian materi sekitar 914.572.928. Terdakwa dikenai pasal berbeda.
Sepuluh terdakwa dikenai pasal 187 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1), pasal 177 ayat (1) KUHP, pasal 406 KUHP Jo. Pasal 412 KUHP, dan pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP.
AKSI BRUTAL Putu Agus di Antiga Karangasem, Dianiaya Hingga Babak Belur, Korban Terus Ucap Maaf |
![]() |
---|
Mutasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
MUTASI Akbar Era Bupati Gus Par, 151 Pejabat Karangasem Rotasi, Adik Ipar Bupati Tak Dilantik |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditatap, Remaja di Karangasem Aniaya Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran di Pemkab Karangasem, 151 Pejabat Posisinya Digeser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.