Berita Karangasem

Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Hotel Diadili, 10 Orang Kena Pasal Berbeda

Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Sekitar 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug, Kecamatan Karangasem diadili di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 19 Desember 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Belasan terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran resort sekitar Desa Bugbug, Kec Karangasem jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (19/12).

Persidangan dipimpin Ayu Cempaka Sari, dan didampingi Ni Komang  Wijiatmawati  serta Aditayoga Nugraha B. Persidangan sendiri dibuka untuk umum.

Sidang  dilaksanakan dari pukul 12.00 - 13.30, dengan agenda dakwaan. Keluarga terdakwa juga mengikuti jalannya sidang di Pengadilan.

Sekitar 16  terdakwa disidangkan terpisah, dengan waktu yang beda. Mengingat berkas  terdakwa  dibuat berbeda lantaran peran tidak sama.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengrusakan Hotel di Candidasa Minggu Depan Disidangkan

Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang pertama dengan jumlah terdakwa 10 orang digelar  pukul 12.00 wita.  Terdakwanya Komang  Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus  Andika, I Gede  Astawa, Ni  Made  Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati, dan Ni Wayan Tegeh.  Semuanya berasal dari Br. Bugbug Samuh

Sedangkan sidang kedua jumlah terdakwanya 3 orang. Yakni I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan  Wayan Marta alias Kabret.

Sementara, untuk sidang ke tiga terdakwa ada 3 orang, diantaranya adalah I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan  Merta alias  Bendil.

Surat dakwaan yang dibacakan Ariz Rizki Ramadhan selaku jaksa penuntut mengatakan, pengrusakan  dan pembakaran resort terjadi, Rabu (30/8/2023) siang. Setelah masyarakat yang mengatasnamakan Gema Santi melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron, tepat di Kantor Bupati Karangasem untuk tolak pembangunan.

Setelah melaksanakan demo,warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Sesampainya di lokasi, krama masuk secara paksa ke dalam dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh serta rusak.  Kemudian massa berkeliaran ke lokasi proyek serta meminta pekerja untuk berhenti mengerjakan proyek hotel.

Baca juga: Kasus Pengrusakan Penjor, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan sebagai Tersangka

Massa yang ada di lokasi langsung melakukan pengrusakan terhadap bangunan dan peralatan pembangunan.

Terdakwa melakukan pengrusakan dengan menendang, dorong, dan lempar pintu dengan batu hingga pintu gerbang jebol dan rusak. Lalu terdakwa buang beberapa  semen ke dalam kolam yang berisi airnya.

"Terdakwa juga melakukan pengusiran terhadap  pekerja  proyek supaya mereka tak bekerja melanjutkan pembangunan resort,"ungkap Ariz Rizki R.

Potret 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug
Sekitar 10 terdakwa pengerusakan dan pembakaran hotel di Desa BugBug, Kecamatan Karangasem diadili di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 19 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kerusakan di beberapa blok. Seperti tembok  pembatasnya dirobohkan, beberapa material juga di bakar oleh terdakwa.

Akibat kejadian tersebut pelaksana pembangunan alami kerugian materi sekitar 914.572.928. Terdakwa dikenai pasal berbeda.

Sepuluh terdakwa dikenai pasal 187 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1), pasal 177 ayat  (1) KUHP, pasal 406 KUHP Jo. Pasal 412 KUHP, dan pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved