Berita Gianyar
Kasus Pengrusakan Penjor, Bendesa Taro Kelod Gianyar Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan Bendesa Taro Kelod I Ketut Subawa sebagai tersangka pengrusakan penjor
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah melakukan pemeriksaan dengan sangat teliti, hingga mendatangkan para saksi ahli, Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan Bendesa Taro Kelod, I Ketut Subawa sebagai tersangka pengrusakan penjor milik keluarga Mangku Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno Wimoko, Kamis 24 November 2022.
"Dengan penetapan bendesa ini, maka total tersangka sebanyak tujuh orang," ujar AKP Aryo Sebo.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Di mana sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar telah menetapkan enam orang tersangka.
Yakni, Wayan Wangun sebagai Kelian Adat. Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod. I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema. I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh. I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod. Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.
AKP Aryo Seno mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah meminta keterangan para ahli.
Seperti ahli hukum adat Bali dan ahli agama. Di
Baca juga: Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka
mana ditegaskan bahwa penjor merupakan sarana agama, yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus adat.
Karena itu, para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.
"Bendesa dan prajuru adat melakukan pengerusakan bersama-sama. Masuk kategori penistaan agama. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Gianyar, tinggal tunggu pelimpahan barang bukti."
"Kita dari Polres tidak pandang bulu, sekaligus jadi pembelajaran bagi Bendesa dan pemangku adat agar menghindari tindakan melawan hukum, dan tidak semena-mena dalam jabatan,"
Baca juga: Menang Sengketa, Terancam Karonayang, Konflik Antara Krama dengan Desa Adat Taro Kelod
"Kita membela warga yang butuh bantuan hukum. Dari keterangan ahli hukum adat Bali, ahli agama Hindu, dijelaskan bahwa penjor tidak ada kaitannya dengan masalah adat yang memicu konflik mereka."
"Penjor Galungan adalah sarana beribadah. Bernilai sakral ketika sudah ditancapkan dan diupacarai. Jadi, pengerusakan itu adalah tindakan penistaan agama," tandasnya.
Terkait para tersangka, AKP Aryo Seno mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab para tersangka cukup kooperaktif.
"Namun sebelum dilakukan pelimpahan, saya akan tahan semua tersangka," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar