Berita Gianyar

Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka

Pencabutan penjor Hari Raya Galungan di depan rumah I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali memasuki babak baru.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali saat menunggu pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Gianyar, Senin 25 Juli 2022 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pencabutan penjor Hari Raya Galungan di depan rumah I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Gianyar pun menetapkan enam orang prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka, Senin 25 Juli 2022.


Mereka adalah Wayan Wangun sebagai Kelian Adat. Made Arsa Nata selaku Bendahara Banjar Adat Taro Kelod. I Gede Adnyana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema. I Ketut Wardana sebagai Wakil Kelian Adat Tempek Kauh. I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod.

Terakhir, I Made Wardana sebagai Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod. Sementara Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih berstatus saksi. 

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka


Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko saat ditemui, membenarkan pihak telah menetapkan enam orang prajuru sebagai tersangka.

Mereka pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," ujar AKP Ario Seno.


Penetapan tersangka tersebut telah melalui berbagai proses.

Mulai dari melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi serta meminta keterangan para ahli.

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Iapun menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Baca juga: Imbau Jaga Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Bali Simakrama ke Desa Adat Taro Kelod

"Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," ujarnya.


Terkait pasal, pihak kepolisian pun menyiapkan pasal berlapis.

Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.

"Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved