Berita Gianyar

Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka

Pencabutan penjor Hari Raya Galungan di depan rumah I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali memasuki babak baru.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali saat menunggu pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Gianyar, Senin 25 Juli 2022 


Terkait para tersanga akan ditahan atau tidak, hal tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, saat berita ini ditulis, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Desa Adat Taro Kelod Tagih Tanah yang ditempati Warka. Bendesa: Tidak ada pengusiran


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Gianyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar telah menggelar rapat bersama pemangku kebijakan lainnya dalam menyelesaikan permasalahan antara Desa Adat Taro Kelod dengan Ketut Warka yang tak lain adalah krama setempat.

Dalam rapat yang berlangsung pekan lalu atau Rabu 20 Juli 2022 itu, dihadiri unsur Polres Gianyar, Kodim Gianyar, PHDI, MDA Gianyar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar. 

 


Dalam rapat tersebut terungkap, salah satu poin persoalan adalah sertifikat tanah.

Di mana Warka dan Desa Adat  Taro Kelod sama-sama memiliki sertifikat atas tanah sengketa.

Karena itu, pihak Desa Adat Taro Kelod pun menilai memiliki hak atas tanah sengketa, lalu memberikan sanksi kesepekan terhadap keluarga Ketut Warka. 

Baca juga: Lintas Instansi di Gianyar Tangani Kasus di Desa Adat Taro Kelod, Ketut Warka Terancam Kanorayang


Namun dalam rapat itu terungkap, sertifikat yang dipegang Ketut Warka lebih duluan ada daripada Desa Adat Taro Kelod.

Dalam paparan perwakilan BPN Gianyar saat itu menyatakan, sertifikat atas nama Desa Adat Taro Kelod terhadap lahan sengketa sudah dibatalkan karena dinilai cacat hukum. 

 


Berdasarkan hal itu, sertifikat yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod, dinyatakan tidak berlaku dan tidak otentik lagi.

Oleh karena itu, klaim kepemilikan lahan oleh desa adat tersebut juga tidak sah dan seyogyanya penutupan akses serta penempatan benda-benda bekas upacara di lahan pekarangan Ketut Warka, yang dilakukan oleh Desa Adat Taro Kelod harus dibersihkan.

 


Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta membenarkan adanya rapat tersebut.

Kata dia, pada intinya rapat tersebut untuk  mencari solusi demi kebaikan semua pihak. Dan, saat ini pihaknya pun masih berproses untuk mendamaikan kedua pihak.

"Kami masih berproses, mohon dibantu," ujarnya. (*)
 

 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved