Berita Denpasar
Angkot di Kota Denpasar Bali di Ambang Kepunahan, Kini Hanya Tersisa 2 Unit yang Laik Jalan
Angkot di Kota Denpasar Bali di Ambang Kepunahan, Kini Hanya Tersisa 2 Unit yang Laik Jalan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Masa depan angkot di Kota Denpasar kini diambang kepunahan.
Pasalnya saat ini hanya ada dua unit angkot yang masih laik jalan.
Hal tersebut dikarenakan, angkot di Kota Denpasar sudah diproduksi tahun 1990an.
Kondisi tersebut pun membuat sopir angkot pasrah.
Made Ramia (67) salah seorang sopir angkot asal Banjar Belong, Desa Pemecatan Kaja, Denpasar Utara yang ditemui di Terminal Ubung mengaku bakal pensiun jadi sopir angkot.
Apalagi, angkot yang dia kendarai sejak 1994 tersebut tidak lagi diberikan izin trayek dengan alasan mobil sudah tua.
Dikatakannya, kendati sudah tidak diberikan lagi izinnya namun dia mengaku masih bisa ngetem di Terminal Ubung.
Ia pun mengaku sudah jadi sopir angkot dari tahun 1974 saat masih zaman bemo roda tiga.
"Sekarang saya mau pensiun, sekarang saya hanya menerima carteran saja. Ini bukan mobil saya dan akan saya kembalikan ke pemiliknya," kata Ramia.
Baca juga: 247 Sopir Angkot Gianyar Aman Kini Dibekali BPJS Ketenagakerjaan
Ramia mengatakan, dalam sebulan biasanya ia memberikan setoran Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu ke pemiliknya.
Tetapi karena kondisi sudah sepi dan izin trayek tidak lagi diberikan, pemilik angkot tidak lagi menargetkan setoran.
"Setoran kalau ada saja. Soalnya sudah tidak ada izin lagi. Masih banyak sebenarnya ada angkot sekitar 100 masih ada, tetapi mereka juga sama tidak ada izinnya. Biasanya tiap tiga bulan perpanjang sekarang tidak bisa. Tapi tetap bisa ngetem salah satunya di Jalan Gajah Mada sama di Pasar Wangaya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengungkapkan, keberadaan angkot saat ini hanya tinggal dua untuk menyelesaikan izin trayek mereka.
Sisanya sudah tidak diperbolehkan lagi memperpanjang izin trayek angkutan umum.
Alasannya, angkot-angkot tersebut sudah uzur dan sudah melewati 25 tahun.
Selain itu kata, angkot tersebut disuntik mati sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ.
"Maksimal angkot yang bisa beroperasi kan umur 25 tahun tidak boleh lebih dari itu. Dan aturannya Perda nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ," katanya Rabu, 20 Desember 2023.
Sriawan mengungkapkan, angkutan umum pengganti angkot saat ini difokuskan pada bus Trans Metro Dewata.
"Penggantinya bus Trans Metro Dewata, sekarang sudah disiapkan sebanyak 105 bus yang disiapkan untuk melayani penumpang tujuan antar Kota Denpasar," imbuhnya.
Jumlah angkot di Denpasar menyusut setiap tahunnya.
Di tahun 2017 lalu, terdata ada sebanyak 599 unit angkot.
Tahun 2018, penyusutan angkot terjadi sebanyak 314 unit menjadi 285 unit.
Jumlah ini bertahan selama tiga tahun hingga 2020.
Namun tahun 2021 kembali terjadi penyusutan tajam sebanyak 248 unit sehingga yang tersisa hanya 37 unit.
Pada tahun 2022 ini kembali terjadi penyusutan sebanyak 11 unit sehingga menjadi 26 unit.
Dan tahun 2023 kembali menyusut sebanyak 24 unit, sehingga tersisa 2 unit.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.