Seputar Bali

Tersangka Tempel Sabu di Denpasar, JPU Tuntut Tersangka Pidana Penjara 20 Tahun

Terdakwa Arif Budiman (32) telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Barang bukti narkoba yang berusaha diselundupkan. Tersangka Tempel Sabu di Denpasar, JPU Tuntut Tersangka Pidana Penjara 20 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Terdakwa Arif Budiman (32) telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu dan terancam pidana penjara selama 20 tahun. Ini sebagaimana dakwaan yang dipasang JPU

Arif sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan seputaran Kuta, Badung. Ketika itu ia hendak menempel sabu

"Dakwaan sudah dibacakan, penuntut umum memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Kepolisian Tabanan Bangun Tiga Posko dan Jaga Setiap Simpang Bypass Soekarno

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 35 Tahun 2009 tentang Narkotik atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Dikatakan Lukman, terhadap dakwaan JPU, tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Tidak (eksepsi). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Arif ditangkap di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung. 

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar

Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba. 

Baca juga: SADIS! Kronologi Penebasan 2 WNA Asal Timor Leste di Sidakarya, Berawal dari Masalah Pribadi?

Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan. 

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. 

Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram. 

Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). 

Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved