Pilpres 2024

Makna Warna Pada Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Fungsi Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau

Simak nih, inilah makna dari warna surat pemilu 2024 mulai dari warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau yang perlu kamu ketahui

Instagram @KPU
Surat suara pada Pemilu 2024. Makna Warna Pada Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Fungsi Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah makna dari warna surat pemilu 2024 mulai dari warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau yang perlu kamu ketahui.

Masing-masing warna yang terdapat pada surat suara memiliki makna tersendiri sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup untuk membedakan masing-masing makna warnanya.

Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Debat Cawapres Tinggal Hitungan Jam, Gibran Rakabuming Pilih Rahasiakan Strategi

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Debat Capres Cawapres Jadi Kunci Untuk Rakyat Yang Bimbang Pilih Calon Pemimpin

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Nomor urut Capres Cawapres, di pilpres 2024.
Nomor urut Capres Cawapres, di pilpres 2024. (Tribunnews)

Baca juga: Debat Perdana Cawapres di Pilpres 2024: Jadwal, Lokasi, Tema dan Link Live Streaming Terbaru

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia.

Nantinya, jenis kertas surat suara untuk Pemilu 2024 adalah HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Selain itu, huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 millimeter.

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved