Berita Denpasar
Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand
Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, menaungi Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura, yang beralamat di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung, periode 2020 – 2024, tidak sah.
Demikian dikatakan, Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020.
Menurut pengacara yang berkantor di Jalan Batanghari, Denpasar ini, pemilihan dan pengangkatan pengurus periode 2020 – 2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan.
Baca juga: Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) huruf b UU Yayasan Pengurus Yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan Rapat Pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali,” tegas Ricky Brand.
Dijelaskan, Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) mendirikan Yayasan Dhyana Pura (YSP) pada 17 Juli 1985, sebagaimana Akta Pendirian Nomor 175 tanggal 29 Juni 1985 yang dibuat di Notaris, Sugiarti Hostiadi dan diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Yayasan Dhyana Pura pada tahun 2007 menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Undang – undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 16 tahun 2001.
Baca juga: Update Kasus Penebasan Warga Timor Leste di Sidakarya Denpasar, Pemicunya Bentrok di Luar Bali?
Penyesuaian Anggaran Dasar ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Nomor 40 tanggal 27 Nopember 2007 di Notaris, I Ketut Senjaya.
“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar, GKPB selaku pendiri bukan pemilik badan hukum Yayasan Dhyana Pura,” ungkap Ricky Brand.
Lebih lanjut dikatakan, sejak penyesuaian Anggaran Dasar tersebut, GKPB tidak memiliki kewenangan dalam memilih dan mengangkat Pembina, Pengurus Dan Pengawas Yayasan Dhyana Pura.
Sementara untuk Pembina Yayasan, menurut Ricky Brand, Pembina periode sebelumnya yang mengangkat pembina Yayasan untuk periode selanjutnya.
Dijelaskan, organ Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2012 – 2016, Pdt. Ketut Siaga Waspada sebagai ketua dengan anggota, Pdt. I Nengah Suama dan I Gusti Ketut Mustika pada tanggal 23 Agustus 2016 mengadakan rapat Pembina dengan agenda pengangkatan Pembina Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020, pemberhentian pengurus dan pengawas Yayasan 2012 – 2016 dan pengangkatan pengurus dan pengawas Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020.
Pembina Yayasan Dhyana Pura peride 2016 – 2020 masing - masing, Pdt. I Nyoman Suama, Pdt. I Nyoman Agustinus dan I Wayan Susrama. Sementara pengurus Yayasan, I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua, Adri Supriyati, sekretaris dan bendahara, Raden Rulick Setyahadi.
Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut organ pembina Yayasan peride 2012 – 2016 menyetujui perubahan Pasal 7 dan Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan Dhyana Pura. Ada penambahan 1 ayat di Pasal 7 menjadi 8 ayat yakni, "Yang dapat diangkat menjadi organ Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 adalah seorang atau lebih anggota Pembina, yang secara ex officio terpilih menjadi Majelis Sinode Harian atau anggota Pengurus Harian dalam Sidang Sinode Lembaga Keagamaan GKPB untuk kemudian diangkat menjadi Pembina dalam YDP yang baru”.
Sementara Pasal 8 ayat 1, masa jabatan yang sebelumnya tidak ditentukan lamanya dirubah menjadi 4 tahun. Ada juga penambahan di Pasal 8 ayat 2 huruf g yakni, jabatan pembina habis setelah 4 tahun dan atau secara ex-officio telah terpilih seseorang atau lebih anggota MSH, organ pengurus harian dalam Sidang Sinode lembaga keagamaan GKPB.
Penumpang Per Hari Capai 7 Ribu, Upayakan Pengelolaan Pelabuhan Sanur Segera Serahkan ke Denpasar |
![]() |
---|
Sekolah di Denpasar Komitmen Jaga Lingkungan, Gunakan Konsep Bangunan Hijau |
![]() |
---|
NEKAT! Wanita 32 Tahun Simpan Barang Terlarang di Celana Dalam, Terungkap di Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Ditunda |
![]() |
---|
Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Bali Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.