Berita Denpasar

Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand

Terkait Kepengurusan Yayasan Dhyana Pura, Berikut Pandangan Penasihat Hukum Ricky Brand

Istimewa
Ricky Brand 

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan bukan dipilih oleh 19 orang Majelis Sinode GKPB dalam Sidang MSL GKPB dan diangkat dengan SK Majelis Sinode Harian.

Sejak 2020 sampai sekarang, YDP masih mengalami kekosongan pembina untuk periode 2020 - 2024.

Menurutnya, dia sesungguhnya telah mengingatkan Pdt. I Ketut Siaga Waspada melalui WhatsApp pada tanggal 1 Oktober 2020 bahwa Pemilihan Pengurus YDP oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB, cacat hukum.

“Sejak penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan dengan Undang – undang Yayasan, GKPB bukan pemilik badan usaha Yayasan sehingga pengangkatan Ketut Siaga Waspada sebagai ketua pengurus Yayasan Dhyana Pura oleh Majelis Sinode Harian menyalahi dan melanggar Anggaran Dasar dan Undang – undang tentang Yayasan,” pungkas Ricky Brand.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved