Berita Gianyar
DPRD Gianyar dan KPK RI Gelar Rakor Tindak Pidana Korupsi
DPRD Gianyar bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Triwulan IV 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat 22 Desember 2023 siang.
Rapat ini di hadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluyo beserta jajaran, Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta beserta para wakil ketua, Inspektur Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama, dan juga seluruh jajaran Sekretariat DPRD Gianyar.
Baca juga: Tersangka Korupsi LPD Bakas Ditahan, Suerka Manipulasi Laporan Keuangan hingga Buat Kredit Fiktif
Dalam paparannya, Budi Waluyo menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi yakni dengan pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, hingga penindakan korupsi.
Disebutkannya, tiga tindakan ini yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia saat ini.
"Pendidikan mulai usia dini menjadi tindakan yang paling konkret untuk dilakukan karena akan menekan tindak pindana korupsi nantinya," ujar Budi Waluyo.
Baca juga: Polemik Ordal, Pengamat: Matikan Meritokrasi, Merusak Demokrasi, dan Suburkan Korupsi
Lebih lanjut Budi Waluyo mengatakan, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi terkait dalam jabatan.
"Perencanaan penganggaran merupakan salah satu momok dalam tindak pidana korupsi, selain proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Kabupaten Gianyar melalui survey Monitoring Center For Prevention (MCP) yang di lakukan KPK memperoleh nilai 93 di tahun 2023, ini menandakan Kabupaten Gianyar bebas dari gratifikasi dan suap. Ini harus dipertahankan ataupun meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Tema Pemberantasan Korupsi, Ganjar Pranowo Konsisten Janjikan Buang Koruptor ke Nusa Kambangan
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tegel Winarta mengatakan, kegiatan rapat koordinasi Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI ini merupakan implementasi nyata dari tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diperkuat untuk bersama – sama membangun tatanan yang bebas dari korupsi, demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tusan Klungkung Dikembalikan
Dalam menjalankan fungsi kontrol, DPRD Kabupaten Gianyar senantiasa melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) program kegiatan yang dilakukan oleh eksekutif demi menjamin perencanaan, penganggaran dan eksekusinya dapat berjalan dengan baik.
“Di masing-masing komisi senantiasa selalu berkoordinasi dengan OPD terkait maupun stake holder lainnya demi memastikan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh eksekutif tepat sasaran dan terhindar dari tindakan koruptif,” ujar Tagel. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.