Berita Klungkung
Berkas Kasus Dugaan Korupsi APBDes Tusan Klungkung Dikembalikan
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2021 terus bergulir.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2021 terus bergulir.
Sebelumnya penyidik Polres Klungkung telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari Klungkung.
Namun berkas perkara tersebut saat ini masih berstatus P19, atau berkasnya dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Baca juga: 4,7 Persen Balita di Klungkung Alami Stunting. Keluarga Berkecukupan, Tapi Anak Bisa Kena Stunting
Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerima masih ada materi formil yang masih harus dilengkapi penyidik terkait berkas perkara kasus tersebut.
Sehingga pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi.
"Masih diperlukan data bukti tambahan lagi yang harus kami terima, makanya berkas dikembalikan untuk kemudian dilengkapi lagi, yakni materiil formilnya,” ungkap Triarta Kurniawan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kisah Nengah Sinta, Disabilitas di Klungkung yang Menopang Hidup dari Kerajinan Anyaman Bambu
Diberitakan sebelumnya, Satrekrim Polres Klungkung menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka korupsi dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2021.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp402 juta tersebut.
Kasus ini bermula dari raibnya uang APBDes Tusan sebanyak Rp400 Juta lebih. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, I Gede KS menggunakan uang negara itu untuk bermain judi online slot.
Baca juga: Enam Siswa Asal Klungkung Wakili Bali di Kancah Nasional dalam Festival Tunas Bahasa Ibu
Kepolisian tidak menahan Gede lantaran kooperatif dan menjamin untuk tidak kabur. Selama proses pemeriksaan berkas, juga sempat diperiksa sejumlah saksi. Yakni, Perbekel Desa Tusan dan perangkat desa lain.
Akibat perbuatannya, Gede dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Berita lainnya di APBDes Tusan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.