Pemilu 2024

KPU Buleleng Libatkan 150 Warga untuk Lipat Surat Suara Pilpres, Upah Turun Jadi Rp100 Per Lembar

KPU Buleleng mulai melipat sebanyak 625.117 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Proses pelipatan surat suara Pilpres, Jumat (22/12/2023) 

TRIBUN-BALI. COM, BULELENG - KPU Buleleng mulai melipat sebanyak 625.117 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ada 150 warga yang dilibatkan dalam pelipatan surat suara ini, dengan upah yang diberikan Rp100 rupiah per lembarnya. 


Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana pada Jumat (22/12/2023) mengatakan jumlah masyarakat yang dilibatkan dalam melipat surat suara ini jauh berkurang dari pelipatan surat suara pemilihan legislatif.

Baca juga: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Disarankan Cuti oleh Timnas AMIN, Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu?

Sebab pelipatan kali ini jauh lebih mudah dari sebelumnya. Upah yang diberikan pun juga berkurang dari sebelumnya Rp200 rupiah per lembar menjadi Rp100 rupiah per lembar. 


"Surat suara legislatif lipatannya dilakukan empat kali. Kalau Pilpres hanya dua kali. Untuk jam kerja tetap delapan jam, dimulai pukul 08.00 wita hingga 17.00 wita. Diberi waktu istirahat selama satu jam dari pukul 12.00 wita sampai 13.00 wita, " terang Dudhi.

Baca juga: Ciptakan Pemilu Gembira, KPU Bali Gelar Fun Run, Diikuti 1.500 Peserta


Pelipatan ini kata Dudhi ditargetkan rampung selama empat hari kerja. Di mana pelipatan surat suara Pilpres sudah mulai dilakukan sejak Kamis (21/12/2023) kemarin.

“Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ini dicetaknya di Kudus, Jatim. Sampai Gilimanuk 19 Desember dini hari. Kemudian diserahterimakan KPU Bali ke KPU Buleleng. Karena tanggal 20 Desember hari raya, kita mulai lipat tanggal 21 Desember,” terangnya. 

Baca juga: Diupah Rp 1.800 Per Kotak Suara, KPU Jembrana Genjot Persiapan Pemilu 2024


Dudhi menambahkan, setelah semua surat suara dilipat, pihaknya akan melakukan setting surat suara.

Di mana, setting tersebut akan dilakukan paling lambat 15 hari sebelum pencoblosan. Pihaknya pun kini masih menunggu surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 


“Untuk DPD kita belum dapat informasi. DPDnya juga dicetak di Kudus. Untuk setting surat suara paling lambat kita lakukan seminggu atau 15 hari sebelum pencoblosan, " tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved