Berita Tabanan

Perayaan Hari Natal, Warga Binaan Umat Nasrani ikuti Ibadah Kebaktian, 10 Orang Dapat Remisi

Sebanyak 14 orang WBP mengikuti kegiatan kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta Nathan dari Yayasan Cornelia Elshaddai, Senin 25 Desember 2023.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Kebaktian dan pemberian remisi khusus kepada warga binaan. (ist). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 14 orang WBP mengikuti kegiatan kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta Nathan dari Yayasan Cornelia Elshaddai, Senin 25 Desember 2023.

Bertempat di Aula Candra Prabhawa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani berkumpul untuk melaksanakan Ibadah.

Berbeda dengan kegiatan rutin seperti biasanya, ibadah kali ini terasa lebih istimewa karena tepat dilaksanakan pada hari Natal.

Dipimpin oleh Pendeta Nathan serta diiringi oleh rekan-rekan dari Yayasan Cornelia Elshaddai, Warga Binaan tampak khidmat dan penuh khusyuk melantunkan nyanyian-nyanyian pujian Natal. Adapun tema dari ibadah Natal kali ini yaitu “Kelahiran Tuhan Yesus Melepaskan Kita Dari Ketakutan”.

Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily menjelaskan bahwa ibadah merupakan wujud pemenuhan hak-hak bagi WBP.

Baca juga: 102 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Terima Remisi Natal 2023, Satu WNA Meksiko

Baca juga: Artotel Sanur Bali Hadirkan Keseruan Natal dan Tahun Baru dengan Promo Kamar dan F&B Menarik

Kebebasan beribadah merupakan wujud pemenuhan hak-hak bagi WBP selama menjalani hukuman pidana di Lapas, terselenggaranya kegiatan ini juga bertujuan agar yang warga binaan dapat membentengi diri dengan peningkatan keimanan. Di mana diperoleh selama berada di Lapas Kelas II B Tabanan.

“Sehingga warga binaan ketika keluar tidak mengulangi pelanggaran hukum usai menjalani masa pidana,” ucapnya.

Salah seorang Warga Binaan, Ngurah mengatakan sangat senang karena masih bisa mengikuti ibadah Natal di tahun ini.

Meskipun, dirinya jauh dari keluarga. Akan tetapi setidaknya, dirinya masih bisa merayakan hari Natal bersama dengan teman-teman Warga Binaan yang lain di Lapas Tabanan.

“Terima kasih kepada Lapas Tabanan yang sudah memberikan kami kesempatan untuk merayakan hari Natal, semoga cinta kasih Tuhan selalu menyertai kita semua,” katanya.

Bertempat di Aula yang sama, Lapas Kelas II B Tabanan juga melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Nasrani. Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily.

Baca juga: Kemeriahan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Swiss-Belhotel Tuban

Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily menambahkan, bahwa kepada Warga Binaan umat Nasrani yang pada hari Raya Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana.

Remisi merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tentunya mereka yang berhak mendapatkan remisi juga telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif.

Adapun Warga Binaan yang memperoleh RK Natal Tahun 2023 ini sebanyak sepuluh orang dengan rincian empat orang mendapat remisi sebesar 15 hari, tiga orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, satu orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved