Harga Rumah di Denpasar Bali Jelang Akhir Tahun 2023, Catat Kenaikan Harga Tahunan Tertinggi

Diketahui, harga rumah di Kota Denpasar menunjukkan kenaikan tertinggi secara tahunan se-Indonesia.

freepik
Ilustrasi rumah - Harga rumah di Kota Denpasar menunjukkan kenaikan tertinggi secara tahunan se-Indonesia. 

Kemudian, juga terdapat Golden Visa, sebuah kebijakan yang ditujukan bagi WNA berkualitas untuk mendukung perkembangan ekonomi negara yang resmi diberlakukan mulai 30 Agustus.

Dan terkini, WNA juga dapat menikmati manfaat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saat melakukan pembelian properti di Indonesia.

Kebijakan ini dapat dimanfaatkan WNA yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.

Menurut Bharat, Denpasar tercatat menunjukkan pertumbuhan median harga paling tinggi dengan 11,5 persen untuk ukuran rumah 151 meter persegi-250 meter persegi.

Pertumbuhan median harga tersebut menunjukkan potensi pembeli hunian di Denpasar.

"Denpasar memiliki potensi bagi kelas menengah, menengah atas, dengan pertumbuhan harga signifikan pada luas bangunan yang lebih besar," pungkasnya.

Harga Rumah di Jabodetabek

Bagaimana dengan rumah di Jabodetabek?

Harga rumah di Jabodetabek sangatlah beragam, seperti juga yang terjadi di daerah lainnya.

Tergantung lokasi, model hunian, kelengkapan fasilitas, dan sebagainya.

Kendati begitu, Anda setidaknya bisa memiliki gambaran mengenai harga rumah di Jabodetabek apabila ditinjau secara rata-rata.

Hal itu sebagaimana tertera di dalam paparan Leads Property Service Indonesia berjudul Jakarta Property Market Outlook 2024 yang diterima Kompas.com pada Kamis 30 November 2024.

Pada Kuartal III-2023, rata-rata harga jual rumah tapak di Jabodetabek mencapai Rp 2,5 miliar per unit.

Berdasarkan masing-masing wilayah, rerata harga jual di Jakarta mencapai Rp 5,4 miliar, Bogor Rp 900 juta, Bekasi Rp 1,5 miliar, Depok Rp 1,8 miliar, dan Tangerang Rp 3,1 miliar.

Sebagai catatan, nominal di atas berdasarkan harga jual hard cash dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved