Seputar Bali

Terjerat Kasus Penggelapan, Bripka KUY Dipecat Secara Tidak Hormat, Penjara 4 Bulan 15 Hari

Seorang anggota Polres Buleleng bernama Bripka KUY diberhentikan secara tidak hormat usai terbukti lakukan penggelapan hingga divonis bersalah

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menyampaikan ada satu anggota Polres Buleleng yang dipecat karena terjerat kasus penggelapan, Rabu (27/12/2023) 

TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Seorang anggota Polres Buleleng bernama Bripka KUY diberhentikan secara tidak hormat. 

Ia dipecat lantaran terjerat  kasus penggelapan hingga divonis bersalah dengan dijatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

Menurut informasi, pria yang bertugas di bagian Administrasi Umum Polres Buleleng itu menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng

Mobil tersebut awalnya sepakat disewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022.

Baca juga: Omzet Transaksi di Denpasar Festival 2023 Capai Rp 4,9 Miliar, Pengunjung Denfest 58 Ribu Lebih

Dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Namun Umbara Yasa justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan. 

Pada 23 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

Usai menjalani masa hukumannya, Umbara Yasa langsung disidang kode etik Polri oleh Dewan Pertimbangan Karir (DPK) di Polres Buleleng

Hasilnya, ia disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemberhentian itu terhitung mulai Jumat (22/12).

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Rabu (27/12) mengatakan, Umbara Yasa sudah melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja selama dua bulan, serta melakukan tindak pidana hingga divonis 4 bulan 15 hari penjara.  

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung

Atas dasar itu pihaknya melakukan sidang kode etik, dengan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Umbara Yasa.

"Anggota yang berjiwa penjahat, tidak mau lagi jadi anggota polisi harus dipecat. Masih banyak yang mau jadi anggota polisi yang punya semangat lebih tinggi," kata AKBP Widwan.

Melihat perbuatan yang dilakukan Umbara Yasa ini, AKBP Widwan mengaku selalu menyampaikan pesan kepada seluruh anggota setiap apel, agar tidak melakukan pelanggaran pidana seperti terjerat kasus narkoba hingga kekerasan. 

Ia pun mengaku tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang memiliki jiwa penjahat. 

"Kalau sudah diingatkan dan dibina tidak mempan, tidak ada jalan lain pecat saja,”

“Putuskan labirin beracun yang dilakukan oleh anggota yang dapat memperburuk citra anggota Polri," tandasnya. (rtu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved