Berita Badung
Banyak Masyarakat Namanya Dicatut Parpol, KPU Badung Tegaskan Penghapusan Nama di Sipol Tugas Parpol
Banyak Masyarakat Namanya Dicatut Parpol, KPU Badung Tegaskan Penghapusan Nama di Sipol Tugas Parpol
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat di Badung diduga banyak yang namanya dicatut partai politik. Mengingat beberapa kali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung banyak mendapat pengaduan dari masyarakat.
Bahkan, masyarakat yang tidak pernah merasa bergabung sebagai anggota parpol tiba-tiba terdaftar di salah satu parpol setelah dicek lewat aplikasi Sipol.
Hal itu pun dikatakan Komisioner KPU Badung Putu Yogi Indra Permana bersama jajaran KPU Badung saat menggelar gathering bersama awak media di Dalung, Kuta Utara, Kamis 28 Desember 2023.
Kendati demikian terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke parpol di wilayah bersangkutan untuk segera dihapus dari keanggotaan parpol.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin mengetahui dirinya terdata sebagai anggota parpol atau tidak supaya mengecek secara online lewat layanan aplikasi Sipol.
"Sebenarnya pengecekan keanggotaan parpol ini penting untuk memastikan diri msyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota di parpol tertentu. Bahkan selama ini sudah salah kaprah, masyarakat mengira yang bisa menghapus Sipol itu adalah KPU padahal ranahnya parpol," jelasnya.
Diakui, sebagian masyarakat yang merasa tidak pernah masuk anggota parpol datang ke KPU minta dihapus dari keanggotaan partai.
Bakan masyarakat tidak tahu menahu dirinya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu.
"Banyak masyarakat merasa namanya dicatut partai politik tertentu. Karena tiba-tiba namanya tercantum sebagai anggota disitu," katanya.
Baca juga: Kasus Viral yang Ditangani Polda Bali 2023, Pembukaan Paksa Portal Sumberklampok-TPPO PT MAG Diamond
"Kami tegaskan yang dapat menghapus Sipol adalah parpol di wilayah bersangkutan. Jadi Bukan KPU yang menghapus. Kami di KPU hanya melayani penghapusan Sipol," sambungnya.
Pihaknya pun berharap isu yang tengah berkembang di masyarakat bahwa KPU menghapus Sipol ini segera dipahami oleh masyarakat.
Sehingga masyarakat yang merasa keberatan tidak berbondong-bondong mendatangi Kantor KPU Badung untuk melakukan penghapusan.
"Nanti bagi masyarakat yang merasa keberatan namanya masuk parpol silahkan hubungi saja parpol di wilayah itu biar nanti parpol yang memfasilitasi penghapusan itu lewat aplikasi yang disediakan KPU," ucapnya.
Untuk diketahui KPU telah membuka akses kepada masyarakat atau publik yang merasa dirugikan terhadap pendaftaran partai politik dalam pendaftaran partai politik, khususnya dalam verifikasi administrasi.
KPU berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik, KPU menyediakan fitur penghapusan data yang dapat digunakan partai politik untuk menghapus data masyarakat yang bersangkutan.
Partai politiklah yang berhak menghapus datanya, karena data tersebut diunggah oleh partai politik bersangkutan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sementara, Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menambahkan saat ini KPU Badung masih melakukan pelipatan surat suara. Bahkan hingga kini dari lima jenis surat suara hanya surat suara DPD yang belum diterima.
"Surat suara DPD belum kita terima, namun untuk pelipatan, kami masih melakukan pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden," ucapnya sembari mengatakan yang sudah dilipat Surat suara DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.
Pihaknya mengaku untuk kerusakan surat suara, akan dilakukan update data. Bahkan semua itu langsung dilaporkan ke Provinsi untuk dilaporkan kepada penyedia Surat suara.
"Perkiraan kami dari semua varian surat suara, kami sudah melakukan pelipatan sebanyak 60 persen. Bahkan pelipatan surat suara presiden kita target selesai tanggal 30 Desember 2023," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.