Berita Klungkung

Dewan dan Pemda Klungkung Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Dewan dan Pemda Klungkung Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025, Kamis (28/12/2023). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pemda dan anggota DPRD Klungkung melakukan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025.

Ranperda ini merupakam usulan eksekutif, dalam upaya mewujudkan kepariwisataan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan dihadiri oleh Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika dan anggota DPRD Klungkung.

Nyoman Jendrika mengatakan, Kabupaten Klungkung memiliki potensi kepariwisataan yang menjanjikan.

Hal ini perlu dikelola secara terencana, sehingga pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung diharapkan lebih maju dan terarah serta berkelanjutan, agar memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Sejalan dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis, maka pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk mampu bersaing," ujar Nyoman Jendrika, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, pembangunan kepariwisataan Kabupaten Klungkung perlu didukung perencanaan yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Selain sebagai kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepariwisataan berdaya saing dan berkelanjutan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025 juga merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

Baca juga: Asalkan Tidak Ganggu Flow, Driver Ojol Diperbolehkan Mangkal di Jl. Bandar Udara Ngurah Rai

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) diamanatkan bahwa Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

"Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwasataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025 perlu segera ditetapkan. Sehingga dapat menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dalam rangka mewujudkan suatu perubahan kearah yang lebih baik yaitu menjadikan destinasi pariwisata yang unggul, berdaya saing dan berkelanjutan," jelas Jendrika.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved