Berita Denpasar
Kasus Viral yang Ditangani Polda Bali 2023, Pembukaan Paksa Portal Sumberklampok-TPPO PT MAG Diamond
Kasus Viral yang Ditangani Polda Bali 2023, Pembukaan Paksa Portal Sumberklampok-TPPO PT MAG Diamond
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama tahun 2023, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menangani sejumlah kasus viral.
Kasus tersebut menjadi viral lantaran menyita perhatian publik dalam jumlah besar.
Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra menuturkan, dari segi kriminal umum, Polda Bali dikatakan menangani sejumlah kasus yang menonjol.
Seperti misalnya pembukaan portal secara paksa saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Buleleng dan kasus pembakaran resort di Desa Bugbug, Karangasem.
“Terdapat beberapa kasus menonjol yang mendapat perhatian publik.”
“Kasus pembukaan portal secara paksa saat hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng dan kasus pembakaran resort di Desa Bugbug Karangasem,” bebernya dalam Anev Kamtibmas 2023, Kamis 28 Desember 2023.
Diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari Raya Nyepi pada Rabu 22 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Padahal portal tersebut telah dijaga lima orang pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media.
Baca juga: Massa Bakar Ruko dan Rusak Kendaraan, Kericuhan Saat Jenazah Lukas Enembe Hendak Dimakamkan
Kasus lainnya yakni aksi perusakan dan pembakaran vila yang menjadi bagian dari proyek resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.
Warga yang menolak pembangunan resort datang penuh amarah dan masuk dengan paksa dengan mendobrak pintu proyek.
Sebelum kejadian itu, warga Bugbug yang menolak pembangunan resort menggelar aksi di Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Kecamatan Karangasem.
Mereka menyampaikan aspirasi menghentikan pembangunan resort tersebut.
Warga yang datang marah karena tidak ada kejelasan terkait penyelesaian masalah pembangunan resort tersebut.
Setelah aksi, mereka pulang. Namun sekelompok massa justru menuju ke lokasi pembangunan resort. Mereka meminta para pekerja menghentikan pembangunannya. Massa juga melakukan perusakan dan pembakaran.
Selain kriminal umum, Polda Bali dikatakan pula menangani sejumlah kasus viral yang termasuk bagian kriminal khusus.
Sejumlah kasus kriminal khusus yang menonjol, yakni soal pengungkapan kasus aborsi ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh PT MAG Diamond dengan jumlah korban sebanyak 300 orang.
“Yang menjadi perhatian publik, kasus aborsi ilegal di wilayah Badung, dan pengungkapan kasus TPPO yang dilakukan oleh PT MAG Diamond dengan kroban lebih dari 300 orang,” ungkap Kapolda Bali.
Kasus praktik aborsi ini, diketahui dilakukan oleh seorang pria berinisial I Ketut AW (53).
Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku di tempat praktiknya, Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.
Dengan kata kunci “dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih,Dalung, Badung.
Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.
Sementara itu, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali yang kala itu dijabat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka dari kasus tersebut yakni seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (33).
Modus operandinya, kata Kabid Humas Polda Bali, yakni dengan melakukan perekrutan kepada CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.
Namun, perusahaan yang didirikan oleh M. Akbar Gusmawan tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, kata Wadirreskrimsus Polda Bali, dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021 namun tak kunjung diberangkatkan.
Adanya laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, Bali.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap M. Akbar Gusmawan dan dilkukan penahanan sejak 22 Februari 2023 lalu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.