Berita Bali

Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Marianus Garu Divonis Bui 7,5 Tahun

Masih ingat peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023 yang menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net/google
Ilustrasi penjara - Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Marianus Garu Divonis Bui 7,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023 yang menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban).

Sang pelaku, Marianus Garu alias Bryan (28) telah dijatuhi hukum pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Marianus Garu Mohon Keringanan


Diketahui, Marianus menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong. 


"Sudah diputus. Terdakwa (Marianus Garu) divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Kamis 28 Desember 2023.


Prami mengatakan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marianus dengan pidana penjara selama 9 tahun. 


"Menanggapi vonis hakim, terdakwa menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Harga Rumah di Denpasar Bali Jelang Akhir Tahun 2023, Catat Kenaikan Harga Tahunan Tertinggi


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Marianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.

Di mana perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Baca juga: Wawali Arya Wibawa Gandeng Forkopimda Tinjau Gereja di Denpasar, Pastikan Ibadah Natal Tahun 2023


Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta. Kemudian korban datang membawa bir dan arak. Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 


Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut. Sedangkan korban pergi. 


Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian. Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa. Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.

Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk. 


Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali di bar itu diikuti korban. Mereka melanjutkan minum, namun cekcok kembali terjadi antara terdakwa dan korban. Korban lalu pergi meninggalkan bar. Sedangkan saksi dan terdakwa pergi ke bar lainnnya untuk istirahat. 


Singkat cerita, terdakwa masih berada di luar bar tiba-tiba korban datang berteriak lantaran cintanya ditolak oleh terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved