Berita Ekonomi

Penerimaan Pajak di Bali sebesar Rp13 Triliun, DJP Bali: 102,27 Persen dari Target

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Media gathering Kanwil DJP Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun. 


Sampai dengan tanggal 27 Desember 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27 persen dari target yang diberikan. 

Baca juga: Tahun 2023,  PAD Badung dari Sektor Pajak Dipastikan Lampaui Target, Terealisasi Rp 5,6 Triliun

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100?ri target tahun 2023 Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali in mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 


Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%,Penyediaan Akomodasi dan Penediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%.

Baca juga: Pendapatan Pajak di Gianyar Bali Sudah Capai Rp 1 Triliun Lebih


Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29?ri target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang

Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.


Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. 

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Denpasar Capai 100 Persen Lebih, 2024 Ditarget Rp900 Miliar


Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 19 Desember

2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar. 


Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan. Dari realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111.92?ri target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.


Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 W dilanjutkan ke tahap penyidikan. 


Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Ro2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan dan tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100?ri target tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved