Seputar Bali
Tingkat Kriminalitas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar Menurun 12 Persen pada Tahun 2023
Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) menurun pada tahun 2023
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) menurun pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo dalam press release akhir tahun, Sabtu 30 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Wisnu menerangkan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar menurun 12 persen pada tahun 2023.
Jumlah tersebut dibandingkan dengan tingkat kriminalitas pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Di Luar Prediksi, Tercatat 73 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Bali Mandara
Pasalnya, pada tahun 2023 jumlah kriminalitas sebanyak 998 kasus. Sementara pada tahun 2022, jumlah kasus dikatakan sebanyak 1.134.
“Kriminalitas selama tahun 2023, terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 12 persen.”
“Tahun 2022, itu sebanyak 1.134. Untuk tahun 2023, 999 (kasus),” ungkapnya di Mapolresta Denpasar.
Kendati mengalami penurunan tingkat kriminalitas, nampaknya penyelesaian kasus juga mengalami penurunan.
Pada tahun 2022 lalu, jumlah penyelesaian kasus dikatakan sebanyak 869 kasus. Sementara pada tahun 2023 hanya 780 kasus.
Kombes Pol. Wisnu membeberkan, pada tahun 2023, kasus yang mendominasi masih soal pencurian biasa dengan 178 kasus.
Baca juga: Atensi Kemacetan Kemarin, Menhub Besok Tinjau Bandara, Temui Pj Gubernur dan Kapolda Bali
Dilanjutkan dengan curanmor sebanyak 91 kasus, dan curat dengan jumlah kasus sebanyak 77 kasus.
Sementara kasus narkoba, pada tahun 2024 ada 250 kasus. Hal ini pasalnya terjadi penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 23 kasus.
“Untuk narkoba, selama tahun 2023, terjadi 250 kasus. Ada penurunan 23 kasus. Crime clearance 2022, 294 kasus. Untuk 2023, 245 kasus,” jelas Kapolresta Denpasar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus selama tahun 2023 yakni sabu seberat 2965,66 gram dengan nilai Rp5.338.188.000.
Ganja seberat 15.678,56 gram senilai Rp125.428.480, hingga obat-obatan terlarang sebanyak 2.000 butir dengan nominal Rp60.000.000.
Dari pengamanan barang bukti tersebut, Polresta Denpasar dikatakan dapat menyelamatkan 100.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang diamankan jenis sabu dengan berat kurang lebih 100.000 jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.