Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Tak Ingin Terburu-buru Berlakukan Kenaikan Tarif Parkir, Bisa Berimbas Pada Inflasi
Pemkot Denpasar Tak Ingin Terburu-buru Berlakukan Kenaikan Tarif Parkir, Bisa Berimbas Pada Inflasi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana kenaikan parkir di Kota Denpasar masih proses.
Pemkot Denpasar tak mau buru-buru menaikkan tarif parkir ini.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan saat ini tim dari Unud tengah melakukan penelitian.
Sebab, di lapangan masih ada yang ingin dinaikan ada juga yang menolak untuk dinaikan.
Pihaknya ingin mendapatkan hasil kajian yang jelas agar tak menimbulkan keresahan dan berimbas pada inflasi.
Sehingga Pemkot Denpasar harus benar-benar mematangkan hasil riset sebelum diterapkan.
"Kita Masih nunggu kajian Unud, itu kan kita kerjasama sama tim riset dari Unud. Survey di lapangan kan ada masyarakat ingin dinaikan ada yang tidak. Dasar kenaikan ini nantinya hasil riset dari Unud," katanya.
Pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil kebijakan kenaikan tarif ini.
Sebab, dengan situasi saat ini, untuk menaikan apapun akan berpengaruh pada inflasi.
Baca juga: 43.836 Orang Tinggalkan Bali di 1 Januari 2024, Dua Kali Lipat Orang Masuk Bali
Baca juga: Polisi Periksa 33 Saksi, Buntut Keributan di Tangtu Kesiman Kertalangu saat Malam Tahun Baru
"Memang situasi saat ini menaikan apapun berpengaruh pada inflasi. Dampaknya inflasi, mungkin momen ini kita lihat dulu, momen kenaikannya," jelasnya.
Jika hasil kajian sudah ke luar pihaknya akan langsung melakukan penetapan.
Sementara untuk pemberlakuannya juga masih akan menyesuaikan kendati harusnya kenaikan tarif sudah diberlakukan per 1 Januari 2024.
"Langsung begitu kajiannya jadi kita tetapkan, pemberlakuannya kita masih kaji nanti menyesuaikan," ujarnya.
Sementara, untuk tarif parkir tepi jalan saat ini masih menggunakan harga normal yakni untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 2.000.
Sementara untuk rencana kenaikannya untuk jasa parkir tepi jalan yakni sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.