Suami Mutilasi Istri di Malang

7 Fakta Kasus Mutilasi di Malang, Mengaku Dihantui, Ancaman Hukuman Mati Hingga Penyakit Bawaan

Kasus mutilasi salah satu warga asal Bali, Ni Made Sutarini kembali membuka fakta baru usai James Loodewyk Tomatala menyerahkan diri ke polisi

Kompas/Nugraha Perdana
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur bernama James Lodewyk Tomatala (61). 6 Fakta Kasus Mutilasi di Malang, Mengaku Dihantui, Ancaman Hukuman Mati Hingga Penyakit Bawaan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus mutilasi salah satu warga asal Bali, Ni Made Sutarini (55) kembali membuka fakta baru usai James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi.

Banyak fakta mencengangkan mulai dari pengakuan kalau James Loodewyk Tomatala yang merasa dihantui hingga ancaman hukuman mati.

Berikut 7 fakta mencengangkan yang terungkap dari kasus mutilasi di Malang.

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Ni Made Sutarini, Hubungan Suami Istri dengan Pelaku Diungkap

1. Terancam Hukuman Mati

Mengutip dari SuryaMalang.com pada Rabu 3 Januari 2024, James terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2024.

Kemudian, Danang menjelaskan terdapat alasan James Loodewyk Tomatala dijerat pasal berlapis, salah satunya lantaran pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka."

"Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."

"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban."

"Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.

Baca juga: Usai Habisi dan Mutilasi Ni Made Sutarini, James Akui Dihantui Sang Istri, Tak Bisa Tidur Tiap Malam

Polisi menunjukkan barang bukti kasus suami mutilasi istri di Kota Malang pada Selasa 2 Januari 2024.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus suami mutilasi istri di Kota Malang pada Selasa 2 Januari 2024. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

2. Mengaku Pernah Dihantui Sang Istri

Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Suratini, Hames Lodewyk Tomatala mengaku sering dihantui oleh sang istri.

Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukumnya Guntur Putra Abdi Wijaya, ia menyebut jika usai membunuh dan memutilasi sang istri, James tidak bisa tidur.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023 siang,”

“Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com pada Kamis 4 Januari 2024.

Kemudian, Guntur menuturkan jika malam harinya, sang klien merasa istrinya mendatanginya.

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Baca juga: TRAGIS! Asmara Ni Made Sutarini dan James Tomatala, Benih Cinta di RS Berakhir Mutilasi

Kolase foto: Ni Made Sutarini (55) korban mutilasi saat masih hidup dan Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku.
Kolase foto: Ni Made Sutarini (55) korban mutilasi saat masih hidup dan Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku. (Ist Surya Malang dan YouTube Kompas TV)

3. Sempat Diperingati Keluarga

Keluarga Ni Made Sutarini (55) di Bali sempat larang korban pergi ke Malang untuk bertemu sang suami James Loodewyk Tomatala (61).

Sebelum pembunuhan tragis tersebut terjadi, kerabat di Surabaya sebenarnya sudah melarang Sutarini ke Malang.

Kebetulan Sutarini merupakan ketua arisan di sebuah yayasan. Ia tidak pulang ke rumahnya di Malang, namun pergi ke yayasan.

"Saat ke Malang itulah, kebetulan Sutarini hendak beli nasi. Saat itu dilihat suaminya,”

“Tangan Sutarini ditarik, lalu diajak pulang ke rumahnya. Terjadi percekcokan, dan terjadilah kejadian pembunuhan," jelas Surata.

4. Korban Dikremasi Sesuai Agama Hindu Bali

Jenazah Ni Made Sutarini yang menjadi korban mutilasi suaminya, akan diupacarai secara Hindu di krematorium di Malang pada Rabu 3 Januari 2023 hari ini.

Pengabenan akan difasilitasi PHDI Malang, dan kerabatnya di Surabaya Jawa Timur.

Meskipun Sutarini sempat memeluk agama Kristen setelah menikah dengan suaminya, James Loodewyk Tomala, namun atas permintaan dari keluarga, jenazah akan diaben sesuai tradisi agama Hindu di Bali. 

Dua saudara kandung Sutarini, yakni adiknya Komang Suardana beserta kakak tertuanya, Ni Wayan Suarini pada Selasa 2 Januari 2023, berangkat ke Malang untuk membawa tirta di sanggah dan kawitan untuk upacara pengabenan Sutarini. 

"Kakak dan adik dari Sutarini yang berangkat ke Malang, membawa tirta dari sanggah dan kawitan,”

“Kalau tirta pura desa tidak ada, karena Sutarini sudah bukan warga desa adat di sini pasca menikah," ungkap Surata, sepupu Sutarini pada Selasa 2 Januari 2023.

OLah TKP - Polisi melakukan olah TKP di lokasi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh James terhadap istrinya, Made Sutarini di Jalan Serayu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) malam. James memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian lalu menyerahkan diri ke polisi.
OLah TKP - Polisi melakukan olah TKP di lokasi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh James terhadap istrinya, Made Sutarini di Jalan Serayu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) malam. James memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian lalu menyerahkan diri ke polisi. (Surya Malang/Kukuh Kurniawan)

5. Kisah Keluarga Made Sutarini dan James

Sutarini dan James telah menikah lebih dari 30 tahun lalu. Sebelumnya Sutarini merupakan seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.

Sementara James sebelumnya merupakan pasien yang dirawat oleh Sutarini.

James saat ini berstatus sebagai pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Keduanya lalu kecantol, berjodoh. Seperti itu pertemuan mereka," ungkap sepupu Sutarini, Wayan Surata.

Setelah menikah, Sutarini berhenti bekerja menjadi perawat dan fokus mengurus keluarga, sementara James bekerja di salah satu BUMN.

Keduanya dikaruniai dua orang anak. Anak pertamanya perempuan dan baru sekitar sebulan bekerja di Singapura.

Sementara anak keduanya laki-laki dan bekerja sebagai teknisi di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Badung.

6. Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55).

"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,”

“Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Minggu (31/12/2023).

Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

7. Dimutilasi Selama 6 Jam

Tersangka kasus mutilasi di Malang , James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi jenazah istrinya, Ni Made Sutarini, selama 6 jam menjadi 10 bagian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023)."

"Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," dilansir dari suryamalang.com, Kamis (4/1/2024).

"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB."

"Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya."

"Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur."

"Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved