Suami Mutilasi Istri di Malang
Usai Habisi dan Mutilasi Ni Made Sutarini, James Akui Dihantui Sang Istri, Tak Bisa Tidur Tiap Malam
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Suratini, Hames Lodewyk Tomatala mengaku sering dihantui oleh sang istri.
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Suratini, Hames Lodewyk Tomatala mengaku sering dihantui oleh sang istri.
Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukumnya Guntur Putra Abdi Wijaya.
Ia menyebut jika usai membunuh dan memutilasi sang istri, James tidak bisa tidur.
"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023 siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban," ujarnya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJatim.com pada Kamis 4 Januari 2024.
Kemuadian, Guntur menuturukan jika malam harinya, sang klien merasa istrinya mendatanginya.
Baca juga: Pengakuan Suami: Arwah Ni Made Sutarini Datangi Dirinya, Minta Tetangga Angkat Potongan Tubuh
"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.
"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Diketahui, aksi keji tersebut dilakukan James di kediamannya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu 30 Desember 2023 siang.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.