Berita Badung
Soal Perubahan Jam Kerja ASN, Badung Tak Ikuti Aturan Pemprov Bali
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti aturan jam kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Istirahat tetap ada, tapi tidak boleh pelayanan sampai kosong. Yang namanya kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat tetap harus dapat pelayanan," tegas Wijaya.
Disinggung soal aturan Badung yang tidak sejalan dengan Pemprov, Wijaya memastikan bahwa tidak ada yang salah dengan jam kerja pegawai di Badung.
Sebab, lama pegawai bekerja secara hitung-hitungan tetap sama. Yang membedakan menurut dia hanyalah pengaturan jam kerjanya saja.
"Ini soal pengaturan jam kerja saja. Sesuai aturan kita di Badung jam kerja sama kok yaitu 37,5 jam seminggu. Begitu juga harinya sama," tukasnya.
Seperti diketahui per tanggal 2 Januari 2024 Pemprov Bali melakukan perubahan jam kerja ASN. Adapun sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi di lingkungan Pemprov Bali sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.