Berita Badung

Soal Perubahan Jam Kerja ASN, Badung Tak Ikuti Aturan Pemprov Bali

Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti aturan jam kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya (1) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti aturan jam kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Bali.

Bahkan Pemkab Badung memastikan masih menerapkan aturan yang lama tentang jam kerja pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menegaskan bahwa aturan jam kerja pegawai ASN di Badung tidak ada perubahan alias masih sama seperti tahun sebelumnya. 

"Kalau kita di Badung jam kerja pegawai masih sama, tidak ada perubahan," ujar Wijaya Kamis 4 Januari 2024.

Pihaknya mengakui, pedoman yang dipakai pegawai ASN Badung adalah Keputusan Bupati Badung Nomor 1627/053/HK/2022 tentang penetapan hari dan jam kerja legawai ASN di lingkungan Pemkab Badung. Berdasarkan Keputusan Bupati Badung tersebut hari kerja ASN yaitu 5 hari kerja yang dimulai pada hari Senin sampai hari Jumat dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 jam.

Keputusan Bupati yang telah berlaku per tanggal 1 Oktober 2022 itu secara rinci dijabarkan bahwa hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja jam 08.00 Wita dan pulang kerja jam 16.00 wita.

Hari jumat masuk kerja jam 06.30 wita dan pulang kerja jam 12.00 wita.

"Keputusan Bupati tahun 2022 ini masih berlaku. Jadi kita tidak mengubah jam kerja lagi," ucap Wijaya.

Wijaya mengakui jika sampai saat ini belum ada instruksi dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk mengikuti aturan jam kerja ASN terbaru yang diterapkan Pemprov Bali per tanggal 2 Januari 2024.

Baca juga: KPU Karangasem Geber Sosialisasi Jelang Pemilu 2024, Sasar Pemilih Gen Z


Namun demikian mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini memastikan bahwa secara esensi sejatinya tidak ada penambahan jam kerja baik yang di Pemprov maupun di Badung. Pasalnya jam kerja di Pemprov  Bali maupun Pemkab Badung rentang hari dan jam kerjanya sama. 

"Belum ada petunjuk pimpinan juga soal itu (merubah jam kerja ASN). Artinya, jam kerja ASN masih seperti biasa," kata Wijaya.

Terkait dengan perbedaan, kata Wijaya yang membedakan adalah pengaturan jam kerjanya saja.

Bila di provinsi sekarang ada jam istirahatnya maka di Badung sesuai keputusan Bupati Badung tahun 2022 tidak dicantumkan secara spesifik ada jam istirahat.

"Sebenarnya sama, lama jam kerja juga sama. Cuma pengaturan jam kerja saja yang beda. Kalau di Pemprov ada jam istirahat kita di Badung tidak diatur. Karena namanya kita pelayanan kan tidak boleh kantor sampai kosong," jelasnya.

Wijaya memastikan bahwa efektifitas kerja pegawai di Badung tidak akan terganggung walaupun istirahat jam kerja tidak diatur.

"Istirahat tetap ada, tapi tidak boleh pelayanan sampai kosong. Yang namanya kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat tetap harus dapat pelayanan," tegas Wijaya.

Disinggung soal aturan Badung yang tidak sejalan dengan Pemprov, Wijaya memastikan bahwa tidak ada yang salah dengan jam kerja pegawai di Badung.

Sebab, lama pegawai bekerja secara hitung-hitungan tetap sama. Yang membedakan menurut dia hanyalah pengaturan jam kerjanya saja.

"Ini soal pengaturan jam kerja saja. Sesuai aturan kita di Badung jam kerja sama kok yaitu 37,5 jam seminggu. Begitu juga harinya sama," tukasnya. 

Seperti diketahui per tanggal 2 Januari 2024 Pemprov Bali melakukan perubahan jam kerja ASN. Adapun sesuai Pergub yang baru, hari kerja instansi di lingkungan Pemprov Bali sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 WITA dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 untuk memenuhi 8 jam kerja sehari, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved