Berita Bali
Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu
Merasa berutang budi dengan Yulius, terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) mau disuruh mengambil tempelan sabu di Sesetan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram.
Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, baru sekali mengambil tempelan sabu atas perintah Yulius.
Terdakwa mau mengambil tempelan, karena merasa berhutang budi kepada Yulius.
Ketika menjalani hukuman bersama-sama di Lapas Kerobokan, terdakwa sering dibantu dan ditanggung makanan dan keperluan lainnya oleh Yulius. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
sabu
penjara
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Lapas Kelas II A Kerobokan
Lapas Kerobokan
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.