Suami Mutilasi Istri di Malang

Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu

Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu

TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). 

 


TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kepergian Ni Made Sutarini secara tragis ditangan suaminya James Lodewyk Tomatala di Malang meninggalkan kisah yang memilukan.

Seperti diketahui, Ni Made Sutarini menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suaminya pada Sabtu 30 Desember 2023.

Ternyata anak dari buah pernikahan Ni Made Sutarini dan James Lodewyk Tomatala menyimpan banyak cerita pilu dalam keluarga tersebut.

Fakta-fakta itu digali pasca Ni Made Sutarini diketahui menjadi korban pembunuhan keji di rumahnya Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Ditunjukkan Bagian Tubuh Ni Made Sutarini di Baskom, Ini Kesaksian Edi Suwito

Dari pengakuan anak korban, Ni Made Sutarini sempat meninggalkan rumah di Malang.

Ni Made Sutarini tak tahan menjadi korban KDRT suaminya dan memilih pulang ke keluarganya di Bali.

"Jadi, korban ini meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Hal itu membuat tersangka marah, apalagi tersangka juga menduga korban berselingkuh,"

"Padahal dari keterangan saksi anaknya, bahwa korban ini sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka. Sehingga, korban ini sudah tidak tahan dan kabur ke rumah keluarganya di Bali," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer

Setelah itu, tersangka memiliki inisiatif mencari jejak keberadaan korban.

"Pada Kamis (28/12/2023), tersangka mencari korban di tempat kerjanya, yaitu di sebuah koperasi yang terletak di Jalan Raden Intan Kota Malang. Namun ternyata, korban tidak ada di tempat kerjanya," terangnya.

Kemudian, tersangka mendapat informasi bahwa pada Sabtu (30/12/2023), tempat kerja korban menggelar acara pertemuan bersama (gathering) di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terangnya.


Dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka.

"Jadi, tersangka ini memiliki prasangka atau dugaan, bahwa korban telah selingkuh atau main serong. Tersangka terus menanyai, mulai perjalanan hingga sampai di bagian teras rumah, dan korban disuruh mengaku,"

"Karena korban tidak melakukan itu, sehingga korban hanya diam. Hal itu membuat tersangka makin emosi," jelasnya.

Setelah itu, tersangka memukul lalu mencekik korban hingga tewas. Aksi pembunuhan itu dilakukan di teras rumah.

"Leher korban dicekik dan ditekan oleh tersangka memakai tongkat hingga meninggal. Dan di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur lalu memutilasinya," tandasnya.

Jenazah korban dimutilasi menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan rencananya pada Rabu (3/1/2024) esok, jenazah akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Jatim dengan judul Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Cari Jejak Keberadaan Korban Sebelum Dihabisi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved