Suami Mutilasi Istri di Malang

Karma Suami Ni Made Sutarini, Terungkap Fakta Tak Tahan Disiksa Hingga Pilih Kabur ke Bali

Karma Suami Ni Made Sutarini, Terungkap Fakta Tak Tahan Disiksa Hingga Pilih Kabur ke Bali

Surya Malang
Pengakuan Suami: Arwah Ni Made Sutarini Datangi Dirinya, Minta Tetangga Angkat Potongan Tubuh 


TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami Ni Made Sutarini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Kematian Ni Made Sutarini langsung heboh karena diwarnai dengan aksi mutilasi dan pelaku adalah suaminya sendiri yaitu, James Lodewyk Tomatala.

Kini James Lodewyk Tomatala telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Ditunjukkan Bagian Tubuh Ni Made Sutarini di Baskom, Ini Kesaksian Edi Suwito

Motif pembunuhan yang dialami Ni Made Sutarini diduga karena suaminya cemburu dan menduga korban berselingkuh.

Padahal, hingga Ni Made Sutarini meninggal dunia tak ada fakta yang bisa membuktikan perselingkuhan itu.

Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap terkait fakta baru kasus pembunuhan dan mutilasi itu.

Sebelum dibunuh dan dimutilasi, jejak keberadaan korban yang bernama Ni Made Sutarini (55) diburu dan dicari  oleh tersangka yang juga suaminya, James Loodewyk Tomatala (61).

Baca juga: Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu

Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Jadi, korban ini meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Hal itu membuat tersangka marah, apalagi tersangka juga menduga korban berselingkuh,"

"Padahal dari keterangan saksi anaknya, bahwa korban ini sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka. Sehingga, korban ini sudah tidak tahan dan kabur ke rumah keluarganya di Bali," jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).

Setelah itu, tersangka memiliki inisiatif mencari jejak keberadaan korban.

"Pada Kamis (28/12/2023), tersangka mencari korban di tempat kerjanya, yaitu di sebuah koperasi yang terletak di Jalan Raden Intan Kota Malang. Namun ternyata, korban tidak ada di tempat kerjanya," terangnya.


Kemudian, tersangka mendapat informasi bahwa pada Sabtu (30/12/2023), tempat kerja korban menggelar acara pertemuan bersama (gathering) di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terangnya.


Dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved