Suami Mutilasi Istri di Malang

Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu

Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu

TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Petugas kepolisian saat keluar dari rumah tersangka pembunuhan dan mutilasi istri yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). 

 


TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kepergian Ni Made Sutarini secara tragis ditangan suaminya James Lodewyk Tomatala di Malang meninggalkan kisah yang memilukan.

Seperti diketahui, Ni Made Sutarini menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suaminya pada Sabtu 30 Desember 2023.

Ternyata anak dari buah pernikahan Ni Made Sutarini dan James Lodewyk Tomatala menyimpan banyak cerita pilu dalam keluarga tersebut.

Fakta-fakta itu digali pasca Ni Made Sutarini diketahui menjadi korban pembunuhan keji di rumahnya Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Ditunjukkan Bagian Tubuh Ni Made Sutarini di Baskom, Ini Kesaksian Edi Suwito

Dari pengakuan anak korban, Ni Made Sutarini sempat meninggalkan rumah di Malang.

Ni Made Sutarini tak tahan menjadi korban KDRT suaminya dan memilih pulang ke keluarganya di Bali.

"Jadi, korban ini meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Hal itu membuat tersangka marah, apalagi tersangka juga menduga korban berselingkuh,"

"Padahal dari keterangan saksi anaknya, bahwa korban ini sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka. Sehingga, korban ini sudah tidak tahan dan kabur ke rumah keluarganya di Bali," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer

Setelah itu, tersangka memiliki inisiatif mencari jejak keberadaan korban.

"Pada Kamis (28/12/2023), tersangka mencari korban di tempat kerjanya, yaitu di sebuah koperasi yang terletak di Jalan Raden Intan Kota Malang. Namun ternyata, korban tidak ada di tempat kerjanya," terangnya.

Kemudian, tersangka mendapat informasi bahwa pada Sabtu (30/12/2023), tempat kerja korban menggelar acara pertemuan bersama (gathering) di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terangnya.


Dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka.

"Jadi, tersangka ini memiliki prasangka atau dugaan, bahwa korban telah selingkuh atau main serong. Tersangka terus menanyai, mulai perjalanan hingga sampai di bagian teras rumah, dan korban disuruh mengaku,"

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved