Suami Mutilasi Istri di Malang

Tersangka Pemutilasi Ni Made Sutarini Tersungkur saat Konferensi Pers, James Terancam Hukuman Mati?

Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, James Lodewyk Tomatala tersungkur saat menjalani konferensi persi di Mapolresta Malang

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Surya Malang
Pengakuan Suami: Arwah Ni Made Sutarini Datangi Dirinya, Minta Tetangga Angkat Potongan Tubuh 

TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini (55) yang juga merupakan suami dari korban James Lodewyk Tomatala tersungkur saat menjalani konferensi pers di Mapolresta Malang pada Kamis 4 Januari 2024.

Dilansir dari Kompas.tv, dalam momen konferens pers tersebut, James tiba-tiba lemas dan tersungkur pada momen tersebut.

Pria berusia 61 tahun itu pun tersungkur lemas di lantai.

Melihat hal tersebut, polisi pun kemudian menggotong dan menaikannya ke kursi roda.

Terkait dengan hal tersebut, Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.

Baca juga: Hubungan Suami Istri Ni Made Sutarini dan Suami Tak Lancar, Hingga Dicurigai Selingkuh

"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula." jelasnya.

"Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis 4 Januari 2024.

Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Sedangkan dilansir dari Surya.co.id pada Jumat 5 Januari 2024, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.

Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.

Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal.

James Lodewijk Tomatala melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.

"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved