Seputar Bali
Tiket Masuk Objek Wisata Karangasem Tahun 2024 Naik, Ada yang Naik Hingga 50 Persen
Harga tiket masuk di beberapa Daya Tarik Wisata di Karangasem naik per 1 Januari 2024
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Pengelola sudah menjelaskan ke travel agent jika per Januari 2024 wisata dikenakan pajak hiburan sebanyak 10 persen oleh Pemkab dan yang bersangkutan mengerti akan kondisi ini.
"Guide freelance dan travel agent sempat menanyakan kenapa harga tiket naik,”
“Kemudian kita memberi penjelasan, mereka mengerti kondisi. Januari 2024 semua wisata dikenai pajak hiburan 10 persen," jelas Kosalya, sapaan akrabnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024.
Ini diterapkan untuk meningkat pendapatan daerah di sektor pariwisata. Mengingat jumlah wisata di Karangasem lumayan.
"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen per orang,”
“Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, & lainnya,"jelas Wayan Ardika.
Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan di sektor pariwisata meningkat drastis.
Mengingat sebelumnya, Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.
"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis perbaikan infrastruktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.