Suami Mutilasi Istri di Malang
Karma Suami Ni Made Sutarini, Terungkap Fakta Tak Tahan Disiksa Hingga Pilih Kabur ke Bali
Karma Suami Ni Made Sutarini, Terungkap Fakta Tak Tahan Disiksa Hingga Pilih Kabur ke Bali
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami Ni Made Sutarini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Kematian Ni Made Sutarini langsung heboh karena diwarnai dengan aksi mutilasi dan pelaku adalah suaminya sendiri yaitu, James Lodewyk Tomatala.
Kini James Lodewyk Tomatala telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Ditunjukkan Bagian Tubuh Ni Made Sutarini di Baskom, Ini Kesaksian Edi Suwito
Motif pembunuhan yang dialami Ni Made Sutarini diduga karena suaminya cemburu dan menduga korban berselingkuh.
Padahal, hingga Ni Made Sutarini meninggal dunia tak ada fakta yang bisa membuktikan perselingkuhan itu.
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap terkait fakta baru kasus pembunuhan dan mutilasi itu.
Sebelum dibunuh dan dimutilasi, jejak keberadaan korban yang bernama Ni Made Sutarini (55) diburu dan dicari oleh tersangka yang juga suaminya, James Loodewyk Tomatala (61).
Baca juga: Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Jadi, korban ini meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. Hal itu membuat tersangka marah, apalagi tersangka juga menduga korban berselingkuh,"
"Padahal dari keterangan saksi anaknya, bahwa korban ini sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka. Sehingga, korban ini sudah tidak tahan dan kabur ke rumah keluarganya di Bali," jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Setelah itu, tersangka memiliki inisiatif mencari jejak keberadaan korban.
"Pada Kamis (28/12/2023), tersangka mencari korban di tempat kerjanya, yaitu di sebuah koperasi yang terletak di Jalan Raden Intan Kota Malang. Namun ternyata, korban tidak ada di tempat kerjanya," terangnya.
Kemudian, tersangka mendapat informasi bahwa pada Sabtu (30/12/2023), tempat kerja korban menggelar acara pertemuan bersama (gathering) di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terangnya.
Dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka.
"Jadi, tersangka ini memiliki prasangka atau dugaan, bahwa korban telah selingkuh atau main serong. Tersangka terus menanyai, mulai perjalanan hingga sampai di bagian teras rumah, dan korban disuruh mengaku,"
"Karena korban tidak melakukan itu, sehingga korban hanya diam. Hal itu membuat tersangka makin emosi," jelasnya.
Setelah itu, tersangka memukul lalu mencekik korban hingga tewas. Aksi pembunuhan itu dilakukan di teras rumah.
"Leher korban dicekik dan ditekan oleh tersangka memakai tongkat hingga meninggal. Dan di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur lalu memutilasinya," tandasnya.
Jenazah korban dimutilasi menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan rencananya pada Rabu (3/1/2024) esok, jenazah akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.
Karma James Lodewyk Tomatala
Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55) dengan pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Baca juga: Suami di Malang Simpan Potongan Jasad Istri yang Dimutilasi di Ember Halaman Rumah, Ini Motifnya
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Jatim dengan judul Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Cari Jejak Keberadaan Korban Sebelum Dihabisi
Made Sutarini Dimutilasi Suami, Rekonstruksi Pembunuhan Disoraki Warga yang Geram |
![]() |
---|
Sang Anak Buka Suara, Tinggalkan Bali Jadi Petaka bagi Ni Made Sutarini, Teras Jadi Saksi Bisu |
![]() |
---|
Ditunjukkan Bagian Tubuh Ni Made Sutarini di Baskom, Ini Kesaksian Edi Suwito |
![]() |
---|
Tersangka Pemutilasi Ni Made Sutarini Tersungkur saat Konferensi Pers, James Terancam Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Hubungan Suami Istri Ni Made Sutarini dan Suami Tak Lancar, Hingga Dicurigai Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.