Pemilu 2024

Bansos Seorang Jukir di Denpasar Diputus, Dinsos Bali Sebut Dinilai Sudah Mampu, Ikut Nyaleg

Nama Kade Dewi masih tercantum sebagai penerima bansos di Kementerian Sosial dan masih proses mengeluarkan data.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Bansos Seorang Jukir di Denpasar Diputus, Dinsos Bali Sebut Dinilai Sudah Mampu, Ikut Nyaleg 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bantuan sosial (bansos) seorang juru parkir di Kota Denpasar yakni Ni Kade Dewi diputus Dinas Sosial Kota Denpasar karena Dewi terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani membenarkan hal tersebut karena Dewi dianggap sudah mampu oleh Kelian (kepala lingkungan) tempat tinggalnya.

“Karena itu memang kewenangan Desa jadi sesuai kewenangan bahwa untuk data DTKS kan dari Kepala Desa yang masukan keluarkan karena mereka paling tahu kondisi warganya. Kita pihak Provinsi bisa lihat memantau saja apa yang sudah diberikan tapi mengubah keluar masukkan tidak bisa adminnya di Desa namanya pendamping PKH di Desa,” ucap Aryani, Sabtu 6 Januari 2024.

Namun kata Aryani jika pihak Desa sudah mengatakan bahwa yang bersangkutan mampu di mana hal tersebut menjadi suatu persyaratan sebab penerima PKH merupakan warga yang tidak mampu.

Baca juga: Dewan Gianyar Meradang Hibah Bansos Tak Cair, Gus Gaga Soroti OPD, Sekda Klaim Tak Tebang Pilih

“Kan sudah Desa yang memberi keterangan tapi kita coba koordinasikan coba asesment seperti apa karena kalau dari pihak desa yang paling tahu soal warganya sudah memberi keterangan kan ga bisa kita kecuali Desa tidak memberikan keterangan,” imbuhnya.

Nama Kade Dewi masih tercantum sebagai penerima bansos di Kementerian Sosial dan masih proses mengeluarkan data.

Ketika disinggung apakah ini murni karena Dewi seorang Caleg sehingga bansos nya diputus, Aryani menegaskan bansos dicabut karena memang sudah dianggap mampu.

“Kalau sudah mampu kan bisa memenuhi kebutuhan dasar hari-hari dari sisi rumah juga kan ada 14 syarat BPSZ dan 9 syarat Kemensos (standar masyarakat yang dianggap mampu),” tandasnya.

“Tergantung Kepala Desanya karena adminnya di Desa, harus mengajukan lagi kalau Desa menganggap dia tidak mampu kan dimasukkan. Banyak yang begitu ada yang namanya sudah menerima UMR UMK tapi saat di asesment hanya NIK nya dipakai di yayasan misalnya. Tapi sebenarnya tidak menerima UMK UMR jadi masih ada celah intervensi lagi asesmen lagi karena dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan dasar bisa kok berpotensi,” tutupnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved