Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Akan Terapkan Kebijakan Perpanjang Jam Kerja ASN

Pemkab Buleleng akan menerapkan kebijakan memperpanjang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa (1) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng akan menerapkan kebijakan memperpanjang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng.

Perpanjangan ini dilakukan atas kebijakan dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, melalui Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2024. 

Sekda Buleleng Gede Suyasa pada Senin (8/1) mengatakan, Pergub Bali itu telah diterima pihaknya pada awal Januari kemarin.

Selanjutnya kebijakan itu akan diberlakukan di Buleleng melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Draf Perbup itu pun kata Suyasa telah selesai dibuat, tinggal menunggu jawaban dari Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk disahkan. 

Dalam draf yang disusun, sebagian besar mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Bali.

Dimana jam kerja ASN akan diperpanjang menjadi sembilan jam untuk setiap hari Senin hingga Kamis.

Sementara Jumat menjadi tujuh jam.

"Intinya jam kerjanya sebagian besar sama dengan yang ditetapkan oleh Provinsi. Apa yang diatur oleh Provinsi, itu yang kami pedomani," katanya. 

Baca juga: Tak Ada Aturan Melarang Prajuru Adat Berpolitik Praktis, Ini Kata MDA Gianyar


Suyasa menjelaskan, pihaknya mengikuti keputusan Pemprov Bali ini agar waktu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih lama.

Namun hal ini juga harus dibarengi dengan pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD. 

"Harus ada monitor dan pengawasan dari pimpinan SKPD. Jangan sampai ada perpanjangan waktu jam kerja, namun justru tidak mengambil pekerjaan. Jadi ASN harus punya perjanjian kinerja agar bisa dipenuhi dan berpengaruh pada TPP," terangnya. 

Selain di dinas-dinas, perpanjangan jam kerja ini juga diberlakukan pada sektor pelayanan pemerintah seperti Mal Pelayanan Publik dan Puskesmas. 

Kedua sektor tersebut akan lebih lama bisa melayani masyarakat dengan waktu tutup yang diperpanjang.

"Seluruhnya sama, berlaku di seluruh lingkup pemerintah.Tapi diatur nanti kalau yang di enam hari kerja, jam pelayanannya disesuaikan. Hari kerja berbeda, tapi totalnya harus sama jadi bisa lebih lama melayani masyarakat," tandasnya. 

Sementara salah satu ASN di Pemkab Buleleng yang namanya enggan disebutkan mengaku setuju dengan keputusan memperpanjang jam kerja tersebut.

Namun ia berharap kebijakan itu juga dibarengi dengan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Setuju kalau memang aturannya seperti itu. Hanya bisa mengikuti," singkatnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved