Berita Karangasem

Badan Kehormatan DPRD Karangasem Gelar Sidang Terkait Aduan Terhadap Anggota DPRD

Badan Kehormatan DPRD Karangasem Gelar Sidang Terkait Aduan Terhadap Anggota DPRD

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Badan Kehormatan DPRD Karangasem Gelar Sidang Terkait Aduan Terhadap Anggota DPRD 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karangasem mengelar  sidang terkait adanya surat aduan dari kuasa hukum Nyoman Gunung  yang dilayangkan ke anggota DPRD Karangasem, Ketut Badra.

Sidang dilaksanakan, Senin (8/1/2024), dengan memanggil yang mengadu.

Dalam sidang  yang di pimpin Ketua BK, I Nyoman Musna Antara didampingi anggotanya, Wayan  Budi berlangsung lancar tanpa ada hambatan.

Kuasa hukum I Nyoman Gunung  sekaligus pengadu, I Putu Indra Perdana, mempertanyakan, kapasitasnya anggota DPRD Ketut Badra saat akan gelar konstatering di objek perkara

Mengingat saat akan dilaksanakan konstatering, Ketut Badra hadir di lokasi dan menyatakan anggota DPRD Kab. Karangasem.

Yang bersangkutan juga ngotot menyatakan sebagai pemilik lahan di sengketakan.

"Saya ingin menanyakan kapasitasnya. Dua kali dia hadir saat proses konstatering,"kata Perdana.

Pihaknya juga  berharap ke BKD memberikan solusi  terkait  ini.

Mengingat kasus  sengketa tanah di Seraya Timur sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

Sayangnya, hingga sekarang eksekusinya belum berjalan lantaran adanya intervensi."Sampai sekarang klien saya belum bisa melaksanakan eksekusi,"jelasnya

Anggota DPRD Kab. Karangasem, Ketut Badra, dilaporkan ke BKD DPRD  Karangasem,  Rabu  (27/12/2023) siang hari.

Yang bersangkutan dilaporkan oleh kuasa hukum Gunung dikarenakan ikut menghalangi pelaksanaan konstatering (pengukuran)objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Karangasem. 

Kasus perdata terkait sengketa tanah di Seraya Timur, Kec. Karangasem dimenangkan oleh I Nyoman Gunung. Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri (PN)  Amlapura Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP tanggal 16 Juni 2014, yang dikuatkan keputusan  Pengadilan  Tinggi (PT)  Denpasar serta putusan Mahkamah Agung.

Setelah keluarnya putusan, proses konstatering (pencocokan) yang dijadwalkan PN Amlapura tertunda sebanyak dua kali.

Dengan alasan dari pihak Kepolisian Karangasem sebagai  pengaman minta agar proses konstatering ditunda. Dan sampai sekarang Pengadilan Negeri (PN) Amlapura belum jadwalkan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved