Berita Karangasem
Badan Kehormatan DPRD Karangasem Gelar Sidang Terkait Aduan Terhadap Anggota DPRD
Badan Kehormatan DPRD Karangasem Gelar Sidang Terkait Aduan Terhadap Anggota DPRD
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karangasem mengelar sidang terkait adanya surat aduan dari kuasa hukum Nyoman Gunung yang dilayangkan ke anggota DPRD Karangasem, Ketut Badra.
Sidang dilaksanakan, Senin (8/1/2024), dengan memanggil yang mengadu.
Dalam sidang yang di pimpin Ketua BK, I Nyoman Musna Antara didampingi anggotanya, Wayan Budi berlangsung lancar tanpa ada hambatan.
Kuasa hukum I Nyoman Gunung sekaligus pengadu, I Putu Indra Perdana, mempertanyakan, kapasitasnya anggota DPRD Ketut Badra saat akan gelar konstatering di objek perkara
Mengingat saat akan dilaksanakan konstatering, Ketut Badra hadir di lokasi dan menyatakan anggota DPRD Kab. Karangasem.
Yang bersangkutan juga ngotot menyatakan sebagai pemilik lahan di sengketakan.
"Saya ingin menanyakan kapasitasnya. Dua kali dia hadir saat proses konstatering,"kata Perdana.
Pihaknya juga berharap ke BKD memberikan solusi terkait ini.
Mengingat kasus sengketa tanah di Seraya Timur sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar
Sayangnya, hingga sekarang eksekusinya belum berjalan lantaran adanya intervensi."Sampai sekarang klien saya belum bisa melaksanakan eksekusi,"jelasnya
Anggota DPRD Kab. Karangasem, Ketut Badra, dilaporkan ke BKD DPRD Karangasem, Rabu (27/12/2023) siang hari.
Yang bersangkutan dilaporkan oleh kuasa hukum Gunung dikarenakan ikut menghalangi pelaksanaan konstatering (pengukuran)objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Karangasem.
Kasus perdata terkait sengketa tanah di Seraya Timur, Kec. Karangasem dimenangkan oleh I Nyoman Gunung. Sesuai Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP tanggal 16 Juni 2014, yang dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar serta putusan Mahkamah Agung.
Setelah keluarnya putusan, proses konstatering (pencocokan) yang dijadwalkan PN Amlapura tertunda sebanyak dua kali.
Dengan alasan dari pihak Kepolisian Karangasem sebagai pengaman minta agar proses konstatering ditunda. Dan sampai sekarang Pengadilan Negeri (PN) Amlapura belum jadwalkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.