Berita Denpasar
Tanggapi Pembelaan Mantan Kajari Buleleng, Tim JPU Tetap Pada Tuntutan
Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng Tanggapi Pembelaan Mantan Kajari Buleleng, tim JPU Tetap Pada Tuntutan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 10 Januari 2024.
Sidang mengagendakan tanggapan (replik) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dan tim penasihat hukumnya.
Selain itu, tim JPU juga menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Haji Suwanto (berkas terpisah) yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu.
Dalam tanggapannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim JPU menyatakan, pada pokoknya tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
Dengan demikian tim JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak semua dalil pembelaan para terdakwa.
"Menolak seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang diajukan sebagaiman dalam nota pembelaannya untuk seluruhnya," tegas JPU.
Pula, tim JPU meminta agar majelis hakim menerima dan mempertimbangkan surat tuntutan.
Terhadap replik tim JPU, terdakwa Fahrur Rozi tidak mengajukan tanggapan (duplik) dan menyatakan tetap pada pokok pembelaan yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Di sisi lain, terdakwa H Suwanto melalui tim penasihat hukum akan menanggapi replik JPU (duplik).
Baca juga: Ada Tambahan 2 Atlet, Pengprov PASI Kirim 14 ATlet Berlaga di PON Aceh - Sumut
Diketahui, tim JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Juga Fahrur Rozi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Fahrur Rozi pun dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa H Suwanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
H Suwanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.