Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gusti Putu Nurbawa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra (berkas terpisah) selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun.
Keduanya divonis terbukti bersalah melakukan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ini sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Heriyanti didampingi hakim anggota Nelson dan Soebekti.
Selain divonis pidana badan, Nurbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Suputra.
Atas vonis itu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Komang Sutama dkk masih pikir-pikir.
Pun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menyampaikan hal senada. Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Penanganan Awal Korban Lakalantas Sangat Penting, Seluruh Anggota Lantas Diberi Pemahaman & Latihan
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana. Keduanya diamankan karena melakukan pungli.
Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.
Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.
Baca juga: Profil Putra Daerah dari Bangli yang Kini Menjabat Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai
Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.
Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang. Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Nurbawa dan Suputra.
Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan. Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Nominal pungli yang dilakukan keduanya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.
Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp 100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, terdakwa Nurbawa, Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah) yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) UPPKB Cekik Jembrana telah memaksa meminta penyerahan uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan pada UPPKB Cekik sejak bulan Maret tahun 2021.
Setiap selesai melaksanakan tugas jaga, Nurbawa bersama Suputra telah memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk jaga siang.
Sedangkan saat tugas malam kedua terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara Made Dwijati telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap hari sebesar Rp 6 juta.
Dari jumlah uang yang diterima itu, oleh Made Dwijati dibagi kembali. Rp 3 juta digunakan oleh Made Dwijati untuk atensi dan sumbangan-sumbangan. Sisanya dinikmati sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.