Kasus Asusila

Breaking News! Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Bocah Berumur 10 Tahun di Buleleng, Bali

Polisi menetapkan KS (49) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah usia 10 tahun asal Kecamatan Banjar, Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Breaking News! Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Bocah Berumur 10 Tahun di Buleleng, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi menetapkan KS (49) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap bocah usia 10 tahun asal Kecamatan Banjar, Buleleng. 

KS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti yang menguatkan perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu (14/1) mengatakan, KS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin. 

Ia juga kini telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. 

Baca juga: 55 Laporan Hewan Liar Setahun, Musim Hujan Didominasi Laporan Penanganan Ular

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban. 

Dimana dari hasil visum itu ditemukan adanya luka lecet pada alat vital korban.

AKP Diatmika menyebut, KS menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada Desember 2023 lalu. 

Korban disetubuhi di rumah milik KS saat situasi sedang sepi. 

Baca juga: Paguyuban Masyarakat Terdampak Gelar Aksi Damai di Desa Antosari Selemadeg Barat

Agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya, KS memberikan iming-iming uang Rp 1.000 hingga Rp 3.000. 

Uang tersebut kemudian digunakan oleh korban untuk belanja. "Korban ini anak kurang mampu. 

Jadi Uang yang dikasih oleh tersangka digunakan untuk belanja," terang AKP Diatmika. 

Kejadian memilukan yang menimpa korban ini baru diketahui oleh orang tuanya pada awal Januari kemarin, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya setiap buang air kecil. 

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban pun melapor ke Unit PPA Polres Buleleng pada Kamis (4/1). 

"Dari keterangan korban, dia sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku,”

“Masih didalami lagi apa benar hanya tiga kali atau lebih dari itu. :Lengkapnya akan dirilis Senin besok," tandasnya. (rtu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved